Perpanjangan masa akreditasi hanya diberikan waktu 1 tahun lamanya, misalnya sekolah tersebut terakreditasi di tahun 2010 berarti masa berlaku selesai pada tahun 2015. Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk mengajukan permohonan untuk perpanjang 1 tahun karena itu melalui aturan, jika masa selesainya akreditasi dan lewat dari 2 tahun maka dengan sendirinya sekolah tersebut akan turun peringkat.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian oleh pemerintah atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program sekolah melalui satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagai bentuk akuntabilitas publik yang penilaiannya dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan kompr
ehensif. Sebab itu, dalam menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Mengacu kepada hal tersebut diatas maka sekolah atau madrasah yang sudah habis masa aktifnya sebaiknya segera mengajukan diri untuk perpanjangan akreditasi agar sekolah atau madrasah bapak/ibu tidak turun peringkat nantinya.
Diawal tahun 2017 ini badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan akreditasi dengan nomor surat 030/BAN-SM/LL/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017. Surat ini ditujukan kepada seluruh Ketua Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/madrasah (BAP-SM). Adapun isi surat tersebut adalah :
- Sekolah/Madrasah yang habis masa berlaku akreditasinya dan sudah mengajukan akreditasi ulang, dapat diberikan surat keterangan perpanjangan akreditasi oleh BAP-S/M. Data Sekolal/Madrasah atau prograrn keahlian yang diperpanjang masa berlakunya dikirimkan ke BAN-S/M sebagai basis data penetapan kuota dan sasaran akreditasi;
- Jika dalam masa satu tahun setelah mendapatkan surat keterangan akreditasi sekolah/madrasah atau program keahlian belum dapat diakreditasi ulang, maka sekolah/madrasah atau program keahlian tersebut dapat mengajukan perpanjangan untuk satu tahun berikutnya;
- Sekolah/Madrasah yang habis masa berlaku akreditasinya dan tidak mengajukan akreditasi ulang, dinyatakan tidak terakreditasi terhitung sejak masa berlaku akreditasinya berakhir;
- Sekolah/Madrasah atau program keahlian SMK yang sudah meluluskan dan belum terakreditasi, segera melakukan pendaftaraan untuk diakreditasi ke BAP-S/M.
Demikian info mengenai contoh surat untuk perpanjangan akreditasi. Semoga info ini bermanfaat, khususnya kepada sekolah/madrasah yang sedang membutuhkan untuk proses perpanjangan akreditasi.
Terimakasih kunjungannya di Blog Sigurma | Portal Informasi Guru Madrasah. Silakan tinggalkan jejak