Download Juknis PPGJ Sertifikasi Guru Tahun 2015 | Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen (Pasal 82).baca PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Linear dengan Ijazah Akademik
Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (sebelum tanggal 30 Desember 2005) dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Lihat Cara Seleksi Sertifikasi Jalur PPG Tahun 2015
Bagi guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, sertifikasi dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi guru melalui PPGJ sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.
Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan).
Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1) relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).
Selengkapnya.
Lebih jelasnya anda bisa mendownload Juknis Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 DISINI
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen (Pasal 82).baca PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Linear dengan Ijazah Akademik
Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (sebelum tanggal 30 Desember 2005) dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Lihat Cara Seleksi Sertifikasi Jalur PPG Tahun 2015
Bagi guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, sertifikasi dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi guru melalui PPGJ sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.
Persyaratan Peserta
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan: Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Guru bukan PNS: pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY), pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan).
Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1) relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).
Selengkapnya.
Lebih jelasnya anda bisa mendownload Juknis Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 DISINI
5 comments
dengan men download Juknis PPGJ dan Sertifikasi Guru maka diharapkan tidak lagi salah dalam menajalankan petunjuk teknis nya ya pak
betul sekali kang, ini adalah acuan baku buat para guru yang ingin PPG sebagai syarat sertifikasi...
kayaknya saya nggak perlu sertifikat ini kang, soalnya saya bukan guru sih. hihi
iya mas, kalo bukan guru ga usah tuh :)
khusus guru saja mas
Terimakasih kunjungannya di Blog Sigurma | Portal Informasi Guru Madrasah. Silakan tinggalkan jejak