Terbaru

Download

Bagaimana Nasib Madrasah Setelah Portal Padamu Negeri Ditutup

By On September 16, 2015

guru madrasahInformasi Seputar Dunia Pendidikan | Penutupan potral Padamu Negeri tentunya sedikit banyak memberikan kabar baik terutama bagi para operator yang merasa direpotkan dengan keberadaan Padamu Negeri karena dirasa cukup rumit dan menyita banyak waktu untuk pengerjaannya. Penutupan portal Padamu Negeri ini berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).

Pada surat tersebut, tertera jika semua pendataan kembali kepada Dapodik. Dapodik menjadi satu pintu pendataan untuk seluruh data sekolah di Indonesia yang legal. Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini menjadi portal penjaringan guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasikan lagi.

Lalu Bagaimana Dengan Nasib Madrasah?

Pertanyaan ini mungkin terlontar dari para operator yang berada di lingkungan Madrasah yang notabene bernaung dibawah Kementerian Agama. Seperti kita ketahui bersama  bahwa portal padamu Negeri cukup berperan penting bagi Madrasah meskipun selama ini Madrash sudah mempunyai aplikasi sendiri yaitu EMIS. Lalu seberapa besar sebenarnya portal Padamu Negeri bagi Madrasah ini?. Tidak dipungkiri bahwa Madrasah masih ketergantungan terhadap Portal Padamu Negeri ini diantaranya adalah untuk hal-hal berikut ini :

  • Proses pengajuan NUPTK bagi Guru Madrasah;
  • Untuk Verval Nomor Registrasi Guru;
  • Data calon peserta sertifikasi guru Madrasah tahun 2015 diambil berdasarkan data hasil verifiaksi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dalam hal ini menggunakan portal Padamu Negeri ini.
  • Dokumen pendukung Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) tahu 2015 salah satunya adalah adanya print out NUPTK (S08) yang didapat dari Padamu Negeri.

Dan jika kita lihat ternyata dalam surat edaran Ditjen GTK tersebut sama sekali tidak menyinggung bahkan tidak ada tembusan kepada Kememterian Agama, apalagi kata Madrasah sejauh ini dapat diartikan bahwa aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasikan lagi lebih tepatnya kalimat ini diperuntukkan bagi sekolah dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bukan untuk Madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama.

Dengan demikian lalu apakah Madrasah masih menggunakan aplikasi Padamu Negeri sebagai salah satu portal penjaringan data guru dan tenaga kependidikan untuk melengkapi EMIS yang telah ada? Atau nanti akan disinkronkan dengan data EMIS, saya sendiri kurang tahu karena memang bukan kewenangan kita.Saat ini belum ada kejelasan mengenai hal ini, namun saat ini operator Madrasah fokus dalam pengerjaan EMIS sebagai salah satu aplikasi resmi yang digunakan di madrasah.

Kita hanya berharap semoga ada kepastian kebijakan dari Kementerian Agama terkait hal ini yang mudah-mudahan bisa menjadi hal yang terbaik bagi Madrasah dan khususnya para operator Madrasah sehingga tidak terbenani lagi.

Demikian mengenai dampak ditutupnya portal Padamu Negeri bagi Madrasah, semoga bermanfaat....


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

6 comments

Semoga kebijakan yang nanti dikeluarkan Kementrian Agama tidak merugikan satu pun pihak ya Pak..
Aamiin.

nasib pelaku pendidikan di bawah KemenAgama memang sejak dulu rada terpinggirkan, tapi bukan orang pinggiran miliknya bang iwan Fals loch ya...tapi saya mah tetap yakin tujuannya pasti ingin menjadikan dunia pendidikan di Madrasah dan lainnyapun menjadi lebih baik dan efektif, hanya kadang memang untuk pelaku yang sekarang terkait suka rada ketar-ketir atas aturan baru....biasa itu mah
yang pada sabar ajah yu.

mudah-mudahan saja kebijakan pemerintah segera menanggapinya.

Terimakasih kunjungannya di Blog Sigurma | Portal Informasi Guru Madrasah. Silakan tinggalkan jejak