Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk Madrasah/RA/BA adalah Bantuan yang dialokasikan untuk pembangunan Madrasah/RA/BA dengan tujuan untuk membangun ruang kelas atau tempat proses belajar mengajar (PBM) yang baru.
Terkait bantuan Pembangungan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2017. Sedangkan untuk Juknis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah RA/BA tahun anggaran 2017 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7386 Tahun 2017.
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Baca Juga : Panduan Aplikasi SisPenA
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memberikan insentif, merangsang dan memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melakukan partisipasi pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA.
Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 adalah :
Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehab Madrasah Tahun 2017, rekan guru bisa mendownloadnya melalui tautan link di bawah ini.
Demikian informasi mengenai Juknis Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehab Madrasah Tahun Anggaran 2017. Semoga informasi ini bermanfaat buat madrasah-madrasah yang kebetulan sedang memerlukan ruang kelas baru atau hanya sekedar merehab bangunan madrasah. Terimakasih sudah sering berkunjung di Blog Guru Madrasah ini.
Terkait bantuan Pembangungan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2017. Sedangkan untuk Juknis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah RA/BA tahun anggaran 2017 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7386 Tahun 2017.
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Baca Juga : Panduan Aplikasi SisPenA
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memberikan insentif, merangsang dan memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melakukan partisipasi pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA.
Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 adalah :
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA/BA;
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MI;
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MTs;dan
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MA.
Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehab Madrasah Tahun 2017, rekan guru bisa mendownloadnya melalui tautan link di bawah ini.
Download File :
Demikian informasi mengenai Juknis Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehab Madrasah Tahun Anggaran 2017. Semoga informasi ini bermanfaat buat madrasah-madrasah yang kebetulan sedang memerlukan ruang kelas baru atau hanya sekedar merehab bangunan madrasah. Terimakasih sudah sering berkunjung di Blog Guru Madrasah ini.
Terimakasih kunjungannya di Blog Sigurma | Portal Informasi Guru Madrasah. Silakan tinggalkan jejak