Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program prioritas sebagai perwujudan komitmen pemerintah di bidang pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua (education for all). Hal ini sejalan dengan 9 agenda prioritas (nawa cita) pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan revolusi karakter bangsa.
Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses layanan pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui pemberian bantuan kepada siswa dari keluarga tidak mampu. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah.
Baca Juga : Juknis dan Tools EDS/M dan RKS/M
Program Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda dan diberikan kepada seluruh anak usia sekolah ( 6 s/d 21 tahun) dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tujuan PIP :
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program perlindungan sosial nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
Manfaat PIP :
Manfaat bantuan Program Indonesia Pintar digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa yang meliputi:
a. Pembelian buku dan alat tulis;
b. Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;
c. Pembayaran transportasi ke madrasah; dan
d. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah.
Pihak madrasah ikut mengawasi penggunaan manfaat Program Indonesia Pintar sesuai peruntukannya.
Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis PIP untuk siswa madrasah dari Kementerian Agama ini, bapak/ibu guru madrasah bisa mendownloadnya melalui tautan link berikut :
JUKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SISWA MADRASAH TAHUN 2017
Demikian informasi mengenai juknis PIP untuk siswa madrasah tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat
Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses layanan pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui pemberian bantuan kepada siswa dari keluarga tidak mampu. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah.
Baca Juga : Juknis dan Tools EDS/M dan RKS/M
Program Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda dan diberikan kepada seluruh anak usia sekolah ( 6 s/d 21 tahun) dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tujuan PIP :
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program perlindungan sosial nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
- Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka
- putus sekolah dan angka melanjutkan.
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama
- antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk
- perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
Manfaat PIP :
Manfaat bantuan Program Indonesia Pintar digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa yang meliputi:
a. Pembelian buku dan alat tulis;
b. Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;
c. Pembayaran transportasi ke madrasah; dan
d. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah.
Pihak madrasah ikut mengawasi penggunaan manfaat Program Indonesia Pintar sesuai peruntukannya.
Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis PIP untuk siswa madrasah dari Kementerian Agama ini, bapak/ibu guru madrasah bisa mendownloadnya melalui tautan link berikut :
JUKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SISWA MADRASAH TAHUN 2017
Demikian informasi mengenai juknis PIP untuk siswa madrasah tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat
Terimakasih kunjungannya di Blog Sigurma | Portal Informasi Guru Madrasah. Silakan tinggalkan jejak