Terbaru

Download

Juknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

By On September 05, 2017

sertifikasi guru 2017
Tahapan proses sertifikasi guru dilakukan dengan tujuan untuk pemetaan kompetensi, sebgaai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mana sebagai bagian dari proses penilaian kinerja agar mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.

Mengingat kuota sertifikasi guru nasional yang terbilang sangat terbatas, maka seluruh calon peserta akan bersaing secara cerdas agar dapat lolos masuk dalam program sertifikasi 2017 dan lolos untuk mengikuti PLPG 2017.

Persyaratan Peserta Sertifikasi
  1. Guru Madrasah di bawah pembinaan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang belum pernah memiliki sertifikat pendidik, kecuali guru yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se-Indonesia.
  2. Guru madrasah berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta.
  3. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2005, kecuali guru yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se Indonesia.
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta aktif mengajar terdaftar di SIMPATIKA.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA.
  6. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.  
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun. 
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  9. Guru yang linier antara kualifikasi akademik dengan mata pelajaran yang diampu dan pilihan bidang studi sertifikasi cukup melampirkan SK terakhir.
  10. Guru yang tidak linier antara kualifikasi akademik dengan mata pelajaran yang diampu dan diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2005 melampirkan SK mengajar minimal 2 tahun berturut-turut.
  11. Bagi Guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 bidang studi sertifikasi yang dipilih harus linier dengan ijazah S1/D4.
  12. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia pensiun. 
  13. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Lebih jelasnya mengenai Sertifikasi Guru Tahun 2017 ini, silakan rekan guru bisa mengunduhnya melalui tautan link berikut ini

Download File :
JUKNIS SERTIFIKASI GURU MADRASAH 2017

Demikian yang dapat Blog Guru Madrasah sampaikan. Semoga hal ini bisa bermanfaat buat rekan guru dimanapun berada.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Terimakasih kunjungannya di Blog Sigurma | Portal Informasi Guru Madrasah. Silakan tinggalkan jejak