Sahabat dan rekan guru madrasah, akhirnya Dirjen Pendis mengeluarkan surat edaran terkait Persiapan Pelaksanaan Verifikasi TPG Nomor : 212/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 Tentang Persiapan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Adapun sasaran verifikasi TPG Nasional adalah Guru bukan PNS yang belum diverifikasi Tim Inspekturat Jenderal yang meliputi :
Tertanggal 2 Maret 2017 ada empat Kanwil Kementerian Agama yang akan di Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru madrasah tahun 2017 di antaranya adalah :
Adapun sasaran verifikasi TPG Nasional adalah Guru bukan PNS yang belum diverifikasi Tim Inspekturat Jenderal yang meliputi :
- Guru bukan PNS yang lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
- Guru bukan PNS yang lulus sertifikasi dan belum menerima SK inpassing dari Kementerian Agama
- Guru bukan PNS yang lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
- Kanwil Kementerian AgamaProvinsi Jawa Tengah
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
Download File :
Demikian informasi penting mengenai surat edaran Dirjen Pendis tentang Pelaksanaan Verivikasi Pembayaran Impassing Tahun 2017. Semog ainformasi ini bermanfaat bagi rekan dan sahabat guru madrasah yang kebetulan sedang mencari infonya. Jangan lupa untuk selalu berkunjung ke blog Guru Madrasah yang insya Allah akan selalu memberikan informasi yang rekan guru madrasah perlukan.
Terimakasih kunjungannya di Blog Sigurma | Portal Informasi Guru Madrasah. Silakan tinggalkan jejak