Sejak tahun 2012, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline baru: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline baru tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN- S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. Setelah mulai mendapatkan pengakuan masyarakat, BAN-S/M senantiasa berusaha menjadikan dirinya sebagai institusi penjaminan mutu pendidikan.
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar.
Baca Juga : Instrument Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 ini silahkan lihat pada file preview di bawah ini:
Dalam berkas Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 ini berisi antara lain:
Demikian informasi mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat buat rekan guru madrasah yang sebentar lagi sekolah atau madrasahnya akan diakreditasi. Dengan adanya POS ini diharapkan akan menjadi acuan agar hasil akreditasinya memuaskan. Jangan lupa untuk selalau berkunjung di blog Guru Madrasah untuk mendapatkan informasi,artikel dan aplikasi yang bermanfaat untuk pendidikan khususnya pendidikan madrasah...
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar.
- Pertama, perangkat yang bermutu.
- Pilar kedua adalah asesor yang bermutu.
- Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu.
- Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu
Baca Juga : Instrument Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 ini silahkan lihat pada file preview di bawah ini:
Download File :
- KEPUTUSAN PENGGUNAAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI
- Langkah Ke-1 : PENETAPAN SASARAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
- Langkah Ke-2 : SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN PERANGKAT AKREDITASI
- Langkah Ke-3 : PENGISIAN DAN PENGIRIMAN INSTRUMEN AKREDITASI
- Langkah Ke-4 : PENETAPAN KELAYAKAN SEKOLAH/MADRASAH DAN PENUGASAN ASESOR
- Langkah Ke-5 : VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
- Langkah Ke-6 : VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI
- Langkah Ke-2 : VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI
- Langkah Ke-8 : PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI
- Langkah Ke-9 : PENERBITAN DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT AKREDITASI
- Langkah Ke-10 : SOSIALISASI HASIL AKREDITASI
Demikian informasi mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat buat rekan guru madrasah yang sebentar lagi sekolah atau madrasahnya akan diakreditasi. Dengan adanya POS ini diharapkan akan menjadi acuan agar hasil akreditasinya memuaskan. Jangan lupa untuk selalau berkunjung di blog Guru Madrasah untuk mendapatkan informasi,artikel dan aplikasi yang bermanfaat untuk pendidikan khususnya pendidikan madrasah...
Terimakasih kunjungannya di Blog Sigurma | Portal Informasi Guru Madrasah. Silakan tinggalkan jejak