Sesuai peraturan pada KMA nomor 103 Tahun 2015 , maka PTK yang memiliki tugas tambahan akan memperoleh penambahan jumlah jam mengajar. Tugas tambahan sebagaimana dimaksudkan dalam regulasi tersebut diantaranya adalah : Tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Kepala Madrasah, tugas tambahan sebagai Wakamad, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel Bagi PTK yang mempunyai tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah, maka sistem secara otomatis akan mencatat Jumlah Jam Mengajar (JJM) diluar JTM yang terjadwal dalam Jadwal Kelas Mingguan.
Baca Juga : Cara Cetak Ajuan SKMT dan SKBK tahun Yang Lalu
Baca Juga : Cara Cetak Ajuan SKMT dan SKBK tahun Yang Lalu
Demikian informasi mengenai Cara Terbaru Cetak S30 Simpatika Kemenag, Tugas Tambahan Guru. Semoga bermanfaat dan jangan lupa berkunjung kembali di blog Guru Madrasah
sumber : opm madrasah
Terimakasih kunjungannya di Blog Sigurma | Portal Informasi Guru Madrasah. Silakan tinggalkan jejak