SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Adapun untuk ketentuan SKP itu sendiri adalah sebagi berikut:
Aplikasi SKP dari Aplikasi PKG 2016 secara lengkap bagi guru yang akang mengajukan angka kredit kepegawaian, dimana dari file microsoft excel aplikasi SKP dari Aplikasi PKG 2016 ini memberikan keistimewaan dari menu yang telah disediakan di dalamnya, dan adapun menu yang terdapat dari aplikasi SKP dari PKG 2016 antara lain;
Bagi rekan dan sahabat guru yang memerlukan aplikasi SKP dari PKG 2016 ini dipesilakan bisa mendownloadnya melalui tautan link berikut ini :
Adapun untuk ketentuan SKP itu sendiri adalah sebagi berikut:
- Setiap PNS wajib menyusun SKP.
- SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
- SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
- Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
- Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
- PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
- SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
- Jelas
- Dapat diukur
- Relevan
- Dapat dicapai
- memiliki target waktu
Aplikasi SKP dari Aplikasi PKG 2016 secara lengkap bagi guru yang akang mengajukan angka kredit kepegawaian, dimana dari file microsoft excel aplikasi SKP dari Aplikasi PKG 2016 ini memberikan keistimewaan dari menu yang telah disediakan di dalamnya, dan adapun menu yang terdapat dari aplikasi SKP dari PKG 2016 antara lain;
- Petunjuk penggunaan Aplikasi SKP dari PKG
- Halaman Depan aplikasi SKP
- Data Guru
- Perhitungan Angka Kredit
- SKP Kolektif
- Pengukuran
- Format Dp3
- Format Rujukan
Bagi rekan dan sahabat guru yang memerlukan aplikasi SKP dari PKG 2016 ini dipesilakan bisa mendownloadnya melalui tautan link berikut ini :
Download File :
Aplikasi SKP Dari PKG 2016 Full Versi Baru
Demikian informasi mengani sebauh aplikasi SKP dari PKG 2016 full terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat, khusunya kepada rekan-rekan guru PNS yang kebetulan sedang mencari formatnya. Jangan lupa untuk selalu berkunjung di Blog Guru Madrasah dan dapatkan informasi seputar dunia pendiikan.
Terimakasih kunjungannya di Blog Sigurma | Portal Informasi Guru Madrasah. Silakan tinggalkan jejak