Madrasah Kita | Pemerintah akan menghentikan ujian nasional (UN) mulai 2017, lalu mengganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Ada dua terobosan yang membedakan secara siginifikan antara UN dan USBN. Walaupun ini baru sekedar wacana namun kita harus tahu sejak dini ada perbedaan antara keduanya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, perbedaan pertama adalah dalam USBN akan ditambahkan materi soal berupa esai. Perbedaan kedua, materi pembuatan soal akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk jenjang SMA/SMK, dan pemerintah kota/kabupaten untuk jenjang SMP.
Kebijakan moratorium UN (ujian nasional) oleh Muhajir Efendy selaku menteri pendidikan memunculkan pertanyaan di masyarakat tentang apakah yang akan menggantikan ujian nasional tersebut dalam mengukur pencapaian belajar siswa selama 3 tahun selain itu hal yang biasanya muncul dibenak seseorang ketika mendengar wacana/informasi, UN (ujian nasional) akan di ganti dengan UASBN (ujian sekolah berstandar nasional) salah satunya adalah menanyakan apa perbedaa antara UN dan UASBN.
Walaupun muncul pro dan kontra tentang pergantian sistem UN tahun depan menjadi USBN apakah lebih efektif dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Namun beberapa pihak berpandangan bahwa penghapusan ujian nasional dan diganti menjadi ujian sekolah berstandar nasional dinilai sebagai suatu terobosan baru, karena UN yang selama ini diterapkan pemerintah justru memunculkan banyak polemik dalam penerapannya sehingga menimbulkan maslah-masalah baru ketika UN berlangsung.
Ada beberapa perbedaan antara Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dintaranya adalah :
1. Ruang lingkup
Perbedaan pertama UN dan USBN adalah ruang lingkup pelaksanaannya, jika UN dilaksanakan secara nasional (sentralisasi) maka USBN berlaku sesuai dengan ketetapan daerah masing-masing (desentralisasi) namun tetap berpatokan pada standar ujian nasional.
2. Jumlah Mata Pelajaran
Dalam UN hanya terdapat beberapa mata pelajaran tertentu yang dimasukkan dalam daftar mata pelajaran ujian nasional maka pada USBN semua mata pelajaran masuk dalam daftar mata pelajaran untuk ujian USBN (mata pelajaran lokal belum dipastikan masuk dalam USBN)
3. Jenis soal
Jika pada UN (ujian nasional) jenis soal yang digunakan adalah pilihan ganda maka pada USBN (ujian sekolah berstandar nasional) selain terdapat pilihan ganda juga terdapat esai namun komposisi soalnya belum pasti berapa.
4. Tingkat kesukaran
Diperkirakan tingkat kesukaran soal antara suatu daerah dengan daerah lain berbeda namun tetap tidak boleh berada di bawah standar nasional. hal ini terjadi karena tingkat kemampuan peserta didik di suatu daerah dengan daerah lain berbeda contohnya saja anatara jakarta dan merauke.
5. Pengelolaan
Jika selama ini soal UN dikelola oleh pemerintah pusat maka pada USBN pemerintah daerah diberi mandat untuk mengelola ujian namun tetap dalam koordinasi pemerintah pusat.
Demikianlah menganai perbedaan UN dan USBN walaupun pergantian UN menjadi USBN baru sekedar wacana namun bisa dipastikan jika hal tersebut terjadi maka kemungkinan poin-poin yang disebutkan di atas benar akan terealisasi. Namun hrapan kita sebagai pendidik hendaklah jika terjadi pergantian ini akan lebih memudahkan pihak-pihak yang melaksanakannya dan dapat tercapainya tujuan pendidikan. Semoga bermanfaat buat kita semua
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, perbedaan pertama adalah dalam USBN akan ditambahkan materi soal berupa esai. Perbedaan kedua, materi pembuatan soal akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk jenjang SMA/SMK, dan pemerintah kota/kabupaten untuk jenjang SMP.
Kebijakan moratorium UN (ujian nasional) oleh Muhajir Efendy selaku menteri pendidikan memunculkan pertanyaan di masyarakat tentang apakah yang akan menggantikan ujian nasional tersebut dalam mengukur pencapaian belajar siswa selama 3 tahun selain itu hal yang biasanya muncul dibenak seseorang ketika mendengar wacana/informasi, UN (ujian nasional) akan di ganti dengan UASBN (ujian sekolah berstandar nasional) salah satunya adalah menanyakan apa perbedaa antara UN dan UASBN.
Walaupun muncul pro dan kontra tentang pergantian sistem UN tahun depan menjadi USBN apakah lebih efektif dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Namun beberapa pihak berpandangan bahwa penghapusan ujian nasional dan diganti menjadi ujian sekolah berstandar nasional dinilai sebagai suatu terobosan baru, karena UN yang selama ini diterapkan pemerintah justru memunculkan banyak polemik dalam penerapannya sehingga menimbulkan maslah-masalah baru ketika UN berlangsung.
Ada beberapa perbedaan antara Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dintaranya adalah :
1. Ruang lingkup
Perbedaan pertama UN dan USBN adalah ruang lingkup pelaksanaannya, jika UN dilaksanakan secara nasional (sentralisasi) maka USBN berlaku sesuai dengan ketetapan daerah masing-masing (desentralisasi) namun tetap berpatokan pada standar ujian nasional.
2. Jumlah Mata Pelajaran
Dalam UN hanya terdapat beberapa mata pelajaran tertentu yang dimasukkan dalam daftar mata pelajaran ujian nasional maka pada USBN semua mata pelajaran masuk dalam daftar mata pelajaran untuk ujian USBN (mata pelajaran lokal belum dipastikan masuk dalam USBN)
3. Jenis soal
Jika pada UN (ujian nasional) jenis soal yang digunakan adalah pilihan ganda maka pada USBN (ujian sekolah berstandar nasional) selain terdapat pilihan ganda juga terdapat esai namun komposisi soalnya belum pasti berapa.
4. Tingkat kesukaran
Diperkirakan tingkat kesukaran soal antara suatu daerah dengan daerah lain berbeda namun tetap tidak boleh berada di bawah standar nasional. hal ini terjadi karena tingkat kemampuan peserta didik di suatu daerah dengan daerah lain berbeda contohnya saja anatara jakarta dan merauke.
5. Pengelolaan
Jika selama ini soal UN dikelola oleh pemerintah pusat maka pada USBN pemerintah daerah diberi mandat untuk mengelola ujian namun tetap dalam koordinasi pemerintah pusat.
Demikianlah menganai perbedaan UN dan USBN walaupun pergantian UN menjadi USBN baru sekedar wacana namun bisa dipastikan jika hal tersebut terjadi maka kemungkinan poin-poin yang disebutkan di atas benar akan terealisasi. Namun hrapan kita sebagai pendidik hendaklah jika terjadi pergantian ini akan lebih memudahkan pihak-pihak yang melaksanakannya dan dapat tercapainya tujuan pendidikan. Semoga bermanfaat buat kita semua
Terimakasih kunjungannya di Blog Sigurma | Portal Informasi Guru Madrasah. Silakan tinggalkan jejak