Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2022.a Kurikulum Sekolah Penggerak
By Admin On Agustus 15, 2021
Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2022.a. Pembaruan dan perbaikan aplikasi dilakukan untuk menunjang pendataan yang lebih baik.
Pastikan Satuan pendidikan sudah Instal Aplikasi Dapodik versi 2022. Untuk memperbarui Aplikasi Dapodik 2022 ke versi 2022.a dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
a.Unduh patch 2022.a pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan;
b.Install patch 2022.a;
c.Refresh browser (ctrl+F5);
d.Login Aplikasi Dapodik;
e.Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2022.a;
f.Gunakan fitur tarik data untuk pembaruan referensi aplikasi.
Bagi Sekolah Penggerak agar dapat mengupdate pembelajaran menjadi Kurikulum Merdeka dapat mengikuti Langkah berikut:
Catatan Bagi Sekolah Penggerak yang sudah Sinkron Dapodik Kelas 1, 4, 7 dan 10 :
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
b.Install patch 2022.a;
c.Refresh browser (ctrl+F5);
d.Login Aplikasi Dapodik;
e.Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2022.a;
f.Gunakan fitur tarik data untuk pembaruan referensi aplikasi.
Bagi Sekolah Penggerak agar dapat mengupdate pembelajaran menjadi Kurikulum Merdeka dapat mengikuti Langkah berikut:
- Login Aplikasi Dapodik;
- Bagi Sekolah Penggerak Jenjang SMA, pastikan pada menu Program Pengajaran dilayanan sudah dipilih Kurikulum Merdeka;
- Pilih Menu Rombongan Belajar;
- Klik Tambah Rombongan Belajar;
- Isi semua kolom dan pastikan kolom kurikulum dipilih Kurikulum Merdeka;
- Klik Simpan.
Catatan Bagi Sekolah Penggerak yang sudah Sinkron Dapodik Kelas 1, 4, 7 dan 10 :
- Keluarkan anggota rombel dari kelas 1, 4, 7 dan 10
- Hapus pembelajaran semua yang ada di kelas 1, 4, 7 dan 10
- Jika Anggota Rombel dan Pembelajaran sudah kosong, silahkan Hapus Rombel
- Silahkan membuat rombel baru dengan Kurikulum Merdeka
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Admin Dapodik
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19
By Admin On Agustus 15, 2021
Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik dan kebiasaan belajar, bukan saja di Indonesia tapi juga di seluruh dunia. Pembelajaran yang biasanya dilakukan di satuan pendidikan kemudian berpindah menjadi belajar dari rumah. Guru dan peserta didik terlibat dalam pembelajaran jarak jauh yang menghadirkan sejumlah tantangan mulai dari ketersediaan peralatan digital dan jaringan internet, kondisi psikososial peserta didik maupun guru, disparitas kompetensi guru hingga rendahnya keterlibatan orang tua/wali peserta didik dalam pembelajaran.
Meski beragam kondisinya, hampir semua peserta didik, guru, dan orang tua mengalami pengalaman belajar berbeda yang membutuhkan waktu adaptasi. Meski telah banyak kebijakan dan program untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19, perubahan pola pembelajaran yang begitu drastis berisiko menyebabkan penurunan kualitas pembelajaran. Padahal kualitas pembelajaran merupakan kunci dari hasil belajar peserta didik. Jika kualitas belajar menurun, hasil belajar peserta didik pun cenderung menurun (learning loss).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19. Sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama tersebut untuk dioperasionalkan oleh guru dan tenaga kependidikan, maka disusun Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19.
Meski beragam kondisinya, hampir semua peserta didik, guru, dan orang tua mengalami pengalaman belajar berbeda yang membutuhkan waktu adaptasi. Meski telah banyak kebijakan dan program untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19, perubahan pola pembelajaran yang begitu drastis berisiko menyebabkan penurunan kualitas pembelajaran. Padahal kualitas pembelajaran merupakan kunci dari hasil belajar peserta didik. Jika kualitas belajar menurun, hasil belajar peserta didik pun cenderung menurun (learning loss).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19. Sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama tersebut untuk dioperasionalkan oleh guru dan tenaga kependidikan, maka disusun Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19.
Unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19
Selengkapnya mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini bisa anda lihat dan unduh melalui link dibawah ini.
Atau bisa diunduh DISINI
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19. Semoga bermanfaat..
Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021
By Admin On Agustus 14, 2021
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Juknis HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.
Juknis tersebut tertuang dalam SE Mendagri Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Surat Edaran Mendagri ini diterbitkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi COVID-19.
Di dalam Surat Edaran disampaikan beberapa hal teknis dalam pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, sebagai berikut.
Download Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021
SE Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Juknis tersebut tertuang dalam SE Mendagri Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Surat Edaran Mendagri ini diterbitkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi COVID-19.
Di dalam Surat Edaran disampaikan beberapa hal teknis dalam pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, sebagai berikut.
- Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
- Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
- Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.
- Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
SE Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian informasi mengenai Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021. Semoga bermanfaat..
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Tahun 2021
By Admin On Agustus 14, 2021
Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik diseluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menciptakan inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah Penggerak.
Proses penentuan daerah sasaran dan seleksi atas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak telah dilaksanakan. Maka pada tanggal 30 April 2021, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menetapkan Keputusan Nomor 6555/C/HK.00/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak. Keputusan ini berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Silahkan unduh Keputusan tersebut berserta lampiran yang memuat daftar nama kepala sekolah dan nama sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dibawah ini:
- SK Dirjen Penetapan Pelaksana Program PSP 30 April 2021
- Lampiran I
- Lampiran II
- Lampiran III
- Lampiran IV
- Lampiran V
- Revisi Lampiran
- Perubahan SK Dirjen
- https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Demikian informasi mengenai Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Tahun 2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..









