Terbaru

Download

Jadwal dan Layanan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019-2020

By On Februari 04, 2020

Jadwal dan Layanan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019-2020
Selamat datang kembali di Blog Sigurma yang selalu memberikan informasi terkini seputar dunia pendidikan. Nah pada kesempatan ini kami akan berbagi inormasi mengenai Jadwal dan Layanan Simpatika Semester 2 Tahun ajaran 2019-2020 yang sudah dibuka pertanggal 1 Februari 2020 yang lalu.

Hal ini sudah diumumkan oleh Admin Simpatika mengenai jadwal pembukaan layanan di Simpatika tersebut. Bagi para operator Simpatika biasanya mendapatkan pengumuman tersebut saat membuka beranda layanan Simpatika. Namun tentunya yang paling utama adalah lihat berdasarkan jadwal yang ada, karena proses pemutatakhiran data guru madrasah akan mulai dibuka pada 1 Februari 2020.

Jadwal dan Jenis Layanan Simpatika


Fitur baru pada layanan Simpatika semester 2 tahun 2019-2020 adalah adanya menu Verval Ijazah kualifikasi lulusan untuk S1/DIV, S2, hingga S3 dan yang diutamakan adalah PTK yang sudah sertifikasi.

Layanan Simpatika Tahun 2020


Lebih jelasnya mengenai layanan Simpatika semester 2 Tahun Pelajaran 2019-2020 adalah seperti yang akan kami sampaikan berikut ini.

1. Proses Operasional Simpatika


Setelah mengalami jeda dan berakhirnya semester 1 dan beberapa persiapan selama satu bulan lalu, maka terhitung pada tanggal 1 Februari 2020 proses operasional layanan Simpatika telah dibuka kembali. Tentunya para Guru dan Kepala Madrasah sudah dapat mulai melakukan pemutakhiran (update) data yang baru terutama untuk para admin atau operator Simpatika, sudah harus kembali bergelut dengan data.

Seperti biasanya untuk update data di sini ada beberapa hal diantaranya yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK, seperti:
  1. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK (wajib)
  2. Update Biodata PTK (jika ada)
  3. Mutasi Madrasah Induk PTK (jika ada)
  4. Alih Fungsi Jabatan yaitu PTK dari Tenaga Pendidik menjadi Pendidik maupun sebaliknya (jika ada)
  5. Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
  6. Registrasi PTK Baru (jika ada)
Adapun untuk update data yang harus dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, meliputi diantaranya :
  1. Mengisi Jadwal Kelas Mingguan
  2. Mengangkat Wali Kelas
  3. Mengangkat Pejabat Madrasah atau tugas tambahan (seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dll, jika diperlukan)
  4. Update data pada siswa dan juga rombel (jika ada perubahan data)
  5. Melakukan Persetujuan Registrasi PTK Baru (jika ada)
  6. Melakukan Persetujuan Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
  7. Melakukan Non Aktif PTK (jika ada)
  8. Melakukan mutasi siswa (jika ada)
Sebelum mencetak S25 (Keaktifan Kolektif) ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Kepala Madrasah atau operator terkait dengan pemutakhiran data seperti berikut ini.

2. Verval Ijazah S1/DIV, S2, hingga S3


Verval Ijazah S1/DIV, S2, hingga S3 ini merupakan suatu hal yang baru. Untuk layanan ini akan dibuka mulai 3 Februari 2020.

Ketika seorang PTK melakukan login ke akun simpatika-nya, maka nantinya akan akan muncul sebuah notifikasi untuk mengajukan Verval Ijazah, yaitu untuk riwayat pendidikan jenjang S1. Nantinya seorang PTK tinggal mengklik tombol Verval Ijazah yang sudah ada di bagian bawah notifikasi.

Untuk verval Ijasah ini yang perlu diperhatikan para operator atau admin Simpatika adalah sebagai berikut:
  1. Untuk saat ini hanya yang telah sergur yang diwajibkan verval ijazah. Notifikasi nya, Sedangkan yang belum sergur tidak/belum wajib. Adapun untuk verval S1 ini acuannya adalah Lampiran 4 KMA 890/2019, bukan Lampiran 3.
  2. Para admin diharapkan meneliti dan memastikan keabsahan dan kesesuaian pada saat persetujuan verval ijazah harus asli (bukan akta IV, bukan legalisir/fotokopi/surat ket. lulus) 
  3. Pastikan Nama perguruan tinggi dan nama prodi sesuai dengan ijazah s1 nya tidak mengada2. Gunakan kata kunci (keyword) untuk pencarian nama perguruan tinggiCara Verval Ijazah di Simpatika

Untuk PTK yang akan melakukan Verval Ijazah maka dapat juga dengan mengklik menu "Perubahan Data kepegawaian" >>>>> "Verval Ijazah" >>>>> "Ajukan Verval".

Setelah muncul kotak "Ajuan Data Verval Ijazah S1/D4", selanjutnya silahkan klik tombol tombol "plus (+)" jika belum ada datanya, atau Anda bisa meng-klik segitiga di ujung kanan data kualifikasi pendidikan lalu klik "Ubah Data". Isikan data pada kolom-kolom yang kosong atau salah, termasuk mengunggah file scan ijazah.

3. Keaktifan Kolektif (S25) dan Analisa Tunjangan

Selanjutnya adalah untuk Fitur Keaktifan Kolektif (S25) dan juga Analisa Tunjangan akan mulai dibuka pada 10 Februari 2020.

Keaktifan kolektif (S25) ini dilakukan oleh Kepala Madrasah melalui akun PTK miliknya dan tentunya setelah proses-proses sebelumnya terselesaikan atau bisa juga dikerjakan oleh operator Madrasah masing-masing. Karena sudah melakukan cetak S25, maka ada beberapa fitur operasional PTK yang akan dikunci oleh sistem (tidak dapat diedit lagi) maka dalam hal ini perlu diteliti kembali jika sekiranya ada yang perlu dipernaiki atau diedit kembali.

Sebelumnya juga, untuk masing-masing PTK hendaknya melakukan pengecekan ulang di menu Analisa Tunjangan. Apakah jumlah : jam mengajar, ekuivalensi, dan juga tugas tambahan yang diampunya sudah sesuai atau tidak. Lebih utamanya dalam pemenuhan 24 JTM, karena ini sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru karena jika hal-hal tersebut belum terpenuhi otomatis akan berpengaruh atau bisa dikatakan juga tunjangan tidak akan dicairkan.

4. SKMT dan SKBK


Selanjutnya adalah setelah analisa tunjangan pada masing-masing guru sesuai dan kemudian Kepala Madrasah Mencetak S25 hingga proses ini disetujui oleh admin Kabupaten/Kota (terbit S25b), maka Seorang PTK dan Kepala Madrasah agar bisa segera melakukan pengajuan SKMT hingga SKBK.

Tentunya dalam pengajuan SKMT hingga SKBK ini melalui beberapa tahapan yang melibatkan Seorang PTK, Kepala Madrasah, PTK lagi, hingga admin Kabupaten/Kota.

Proses SKMT ini hingga terbitnya SKBK (S29e) dan ini harus sudah tuntas sebelum sistem menerbitkan SKAKPT.

5. SKAKPT


Langkah terakhir adalah surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT akan diterbitkan secara otomatis di setiap bulan bagi guru-guru yang sudah layak menerima tunjangan. Sesuai dengan pengumuman dan edaran khusus pada awal semester genap ini, SKAKPT pada bulan Januari dan Februari baru akan diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2020.

Mengapa demikian? Ini bertujuan untuk memberi kesempatan waktu kepada Seorang PTK dan Kepala Madrasah untuk bisa melengkapi dan menuntaskan tahapan-tahapan sebelumnya. Utamanya adalah hingga terbitnya SKBK (S29e).

Secara ringkasnya, untuk jadwal dan jenis layanan Simpatika yang dibuka untuk semester 2 Tahun Pelajaran 2019-2020 adalah sebagai berikut:
  1. Proses operasional dapat dimulai tanggal 1 Pebruari 2020
  2. Verval Ijazah kualifikasi lulusan S1/DIV-S2-S3 dibuka mulai tanggal 3 Pebruari 2020
  3. Keaktifan S25 dan Analisa Tunjangan dibuka mulai tanggal 10 Pebruari 2020
  4. SKAKPT bulan Januari s/d Pebruari diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2020

Dan berdasar jadwal layanan Simpatika 2020 tersebut, kesemua proses yang berujung pada disetujuinya SKBK (S29e) harus sudah tuntas sebelum 7 Maret 2020. Termasuk absen elektronik simpatika.

Download Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019-2020


Lebih jelasnya silakan anda bisa download Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019-2020 >>>>> DISINI

Demikian tadi mengenai bebera hal yang harus dilakukan oleh seorang PTK dan Kepala Madrasah dan juga Operator Simpatika di awal bulan ini, semoga informasi ini bermanfaat bagi para PTK dan juga para pemangku kepentingan lainnya dalam Layanan Simpatika. 

Inilah Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi di Simpatika

By On Februari 03, 2018

ekuivalensi guru
Ada beberapa aturan baru terkait dengan pemutakhiran data Simpatika tersebut, di antaranya adalah Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika atau perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yang memperoleh tugas tambahan.
Perubahan tugas tambahan yang diakui tersebut terdapat pada jaatan kepala madrasah, wali kelas, dan juga pembina ekstrakurikuler pramuka. Seperti yang bisa anda lihat pada gambar di atas.

Hal ini terjadi karena berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Guru.

Serta Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 58 Tahun 2017 mengenai Kepala Madrasah. Sehingga terdapat perubahan penghitungan beban kerja guru yang mempunyai tugas tambahan.

Daftar Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika

1. Beban Kerja Kepala Madrasah

Pada aturan sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanyalah 18 JTM. Sehingga agar bisa memenuhi beban kerja 24 JTM (syarat pencairan sertifikasi) seorang kepala madrasah wajib mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya setidaknya adalah 6 JTM atau membimbing 40 peserta didik apabila bersertifikat pendidik sebagai seorang guru BK atau TIK (K-13).

Aturan tersebut berubah sejak diterapkannya, PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang di dalam telah 'mengubah' definisi dan tugas seoranng kepala madrasah.

Sehingga beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah sekarang ini diakui menjadi 24 JTM. Walhasil seorang Kepala Madrasah tidak perlu lagi mengajar untuk mencapai batas 24 JTM.

2. Beban Kerja Wali Kelas

Awalnya beban kerja yang diakui sebagai ekuivalen untuk Wali Kelas hanyalah 2 JTM. Namun kini diperbarui menjadi 6 JTM.

3. Beban Kerja sebagai Pembina Pramuka/UKS/OSIS

Para Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka, UKS serta intrakurikuler OSIS memperoleh ekuivalen jam tambahan dari 2 JTM menjadi 6 JTM.

Yang wajib diperhatikan dalam hal pengangkatan seorang guru untuk ketiga jabatan ini tersebut bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" namun pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan > Direktori PTK > Daftar Pejabat Tambahan".

Seperti tugas tambahan madrasah lainnya, pengangkatannya guru tersebut harus memperoleh persetujuan dari pihak Admin Kabupaten/Kota, yaitu dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja sebagai Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu

Berdasarkan Petunjuk Teknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun saat ini diubah hanya tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja sebagai Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler

Para Guru yang memperoleh tugas sebagai Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler awalnyaa hanya memperoleh tambahan ekuivalen maksimal adalah 4 JTM saja, yaitu dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja.

Namun dalam aplikasi Simpatika tahun 2018 mengalami perubahan, mereka  diperbolehkan membina sampai dengan 3 kegiatan yang setiap kegiatan dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen semua yang diperoleh ialah 6 JTM.

Demikianlah informasi mengenai Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. [sumber:harianmadrasah.com]

Pendaftaran Sertifiaksi Guru Madrasah 2017 Secara Online di Simpatika Kemenag

By On Juni 23, 2017

pendaftaran sertifiaksi 2017 melalui simpatika
Pada postingan terdahulu, admin Guru Madrasah telah mempublikasikan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Dan pada kesempatan kali ini, kami akan membagiakan informasi mengenai tata cara pelaksanaan sertifikasi tersebut. Pada tahun 2017 ini sertifikasi guru Madrasah sudah berbasis Simpatika Kemenag, dan jika dan Guru Madrasah yang TMT-nya mulai tahun 2015 dan berlum ikut sertifikasi maka ada fitur baru di akun simaptika masing-masing yaitu notifikasi atau pemberitahuan bahwa guru yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapatkan tawaran untuk ikut sertifikasi tahun 2017 dengan model PLPG.

Namun dalam hal ini setidaknya ada 4 syarat yang harus dipenuhi guru madrasah jika ingin mendapatkan tawaran untuk mengikuti sertifikasi tahun 2017n ini, diantaranya adalah :
  1. Berstatus sebagi PNS atau Guru Tetap Yayasan (GTY) bagi guru bukan PNS di madarasah negeri ataupun swasta yang berada dibawah naungan Kemneterian Agama.
  2. Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  3. Diangka tdalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di MAN Insan Cendekia se-Indonesia
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/DIV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelanggaraan.
Nah jika data PTK yang telah memnehui syarat seperti admin sebutkan diatas, maka silaakn bisa melakukan perbaikan data (edit data) dan lakukan ajuan S12 ke admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S13)

Daftar Sertifikasi Tahun 2017 melalui Simpatika Kemenag

Rekan guru madrasah yang akan melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, silakan bisa mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :
  • Login ke akun PTK masing-masing, jangan akun milik tetangga yah ☺
  • Saat masuk dasbor PTK akan muncul notifikasi / pesan untuk pendaftaran calon Peserta Sertifiaksi, seperti pada gambar beikut.
  • Kemudian klik pada menu "Mata Pelajaran" untuk memilih data mata pelajaran yang diinginkan sesuai dengan kompetensi PTK masing-masing
  • Jika sudah, kemudian klik "Lanjut"
  • Setelah itu akan muncul pesan tentang rangkuman isian yang telah dipilih. Dan jika sudah benar, silakan kilik "Simpan" Dan jika ada kesalhan maka bisa kkloik "Kembali" untuk melakukan pengeditan ulang.
Demikian informasi mengenai pendaftaran sertifikasi guru Madrasah tahun 2017 melalui akun simpatika secara online. Semoga bermanfaat apa yang kami sampaikan.

 Cara Terbaru Cetak S30 Simpatika Kemenag, Tugas Tambahan Guru

By On Mei 17, 2017

cara terbaru cetak s30 simpatika
Sesuai peraturan pada KMA nomor 103 Tahun 2015 , maka PTK yang memiliki tugas tambahan akan memperoleh penambahan jumlah jam mengajar. Tugas tambahan sebagaimana dimaksudkan dalam regulasi tersebut diantaranya adalah : Tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Kepala Madrasah, tugas tambahan sebagai Wakamad, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel Bagi PTK yang mempunyai tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah, maka sistem secara otomatis akan mencatat Jumlah Jam Mengajar (JJM) diluar JTM yang terjadwal dalam Jadwal Kelas Mingguan.

Baca Juga : Cara Cetak Ajuan SKMT dan SKBK tahun Yang Lalu

Sedangkan untuk PTK yang mendapatkan tugas tambahan selain Kepala Madrasah dan agar tugas tambahan tersebut bisa memperoleh jam tambahan dan sekaligus diakui serta tercatat dalam sistem pendataan di Simpatika, maka PTK yang bersangkutan harus melakukan prosedur Alih Tugas Tambahan. Untuk lebih jelasnya rekan guru Madrasah dapat melihat tutorial dibawah ini :


Demikian informasi mengenai  Cara Terbaru Cetak S30 Simpatika Kemenag, Tugas Tambahan Guru. Semoga bermanfaat dan jangan lupa berkunjung kembali di blog Guru Madrasah

sumber : opm madrasah

Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika

By On April 30, 2017

Baru-baru ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia dengan Nomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut,

Sehubungan dengan telah terbitnya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut :
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut : "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan.
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum dalam format S26e.
  5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Lebih lengkapnya mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika dapat diunduh pada tautan link berikut.
Download File :
Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika
Demikian info mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika dari Guru Madrasah. Semoga bermanfaat dan silakan berkunjung kemabali di blog ini untuk mendapatkan update informasi seputar kabar madrasah.



Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika

By On April 30, 2017

revisi lampiran juknis tpg 2017
Baru-baru ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia dengan Nomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.

Baca Juga : Silabus PAI dan Bahasa Arab MTs Kurikulum 2013 Lengkap

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut,

Sehubungan dengan telah terbitnya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut :
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan.
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum dalam format S26e.
  5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Lebih lengkapnya mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika dapat diunduh pada tautan link berikut.

Download File :

Demikian info mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika dari Guru Madrasah. Semoga bermanfaat dan silakan berkunjung kemabali di blog ini untuk mendapatkan update informasi seputar kabar madrasah.



Cara Cetak Kembali Ajuan SKMT dan SKBK Semester Atau Tahun Yang Lalu

By On April 27, 2017

cetak skmt dan skbk tahun lalu
Rekan guru madrasah dimanapun anda berada, khusunya para operator simpatika, untuk keperluan arsip ataupun keperluan administrasi lainnya, terkadang kita membutuhkan beberapa data dari semester yang sudah berjalan sebelumnya. Bahkan tak jarang pula kita dituntut untuk membuka kembali beberapa arsip terkait dari tahun-tahun pelajaran yang lalu. Apesnya, terkadang pula semua data tersebut tidak kesemuanya kita arsipkan dengan baik dan benar.Faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah karena sifat dasar kita sebagai manusia yang selalu tidak akan luput dari salah dan lupa.

Terkait dengan hal ini serta terkait pula dengan tugas selaku operator simpatika di madrasah kami, maka pada kesempatan kali ini kami akan mencoba untuk membuat sebuah panduan tentang  Cara Mudah Mencetak Kembali Ajuan SKMT / SKBK Semester atau Tahun Pelajaran Yang Lalu. Panduan ini kami buat dengan satu tujuan agar ketika suatu saat kami lupa, kami bisa membukanya kembali sebagai pengingat. Sukur-sukur kalau panduan ini bisa bermanfaat juga bagi rekan-rekan guru madrasah ataupun operator madrasah lainnya.

Adapun langkah-langkah untuk Mencetak Kembali Ajuan SKMT / SKBK Semester atau Tahun Pelajaran Yang Lalu adalah sebagai berikut :

1. Login ke Akun Simpatika masing-masing PTK
2. Setelah berhasil login ke akun simpatika, silahkan klik menu SKBK & SKMT yang terletak di bagian kiri bawah.
cetak skmt tahun sebelumnya

3. Setelah itu, silahkan klik semester dan Tahun Pelajaran yang diinginkan. lihat screenshot :
cetak skmt tahun sebelumnya
     
4. Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.
cetak skmt tahun sebelumnya

Pilih yang nomer 1 untuk mencetak S29a dan lampirannya, atau pilih yang nomer 2 untuk mencetak S29e atau Surat Persetujuan atas pengajuan SKMT dan SKBK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota setempat.

5. Langkah akhir cetak
cetak skmt tahun sebelumnya

Demikian langkah mudah bagaimana cara cetak kembali ajuan SKMT dan SKBK untuk semester atau tahun yang lalu. Semoga informasi ini bermanfaat buat para guru madrasah yang mungkin masih kebingungan dalam mencetak kembali SKMT atau SKBK sebelumnya. Terimakasi anda sering berkunjung di Blog Guru Madrasah ini.