Terbaru

Download

Persyaratan Peserta dan Persyaratan Administrasi PPGJ 2018

By On Februari 03, 2018

persyaratan ppgj 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud terkait pelaksanaan Sertifikasi Guru mulai tahun 2018 lewat Permendikbud nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi guru bagi guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015.

Disebutkan bahwa, sertifikasi guru dilaksanakan lewat program Pendidikan Profesi Guru. Untuk sergur tahun 2018 prosesnya sendiri telah dilakukan tahap pretest untuk menjaring calon peserta PPGJ 2018.
Berdasarkan edaran terbaru dari Ditjen GTK perihal PPGJ 2018, Berikut ini kami informasikan mengenai prioritas guru yang akan ditetapkan sebagai peserta PPGJ 2018, berikut persyaratan peserta dan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan peserta PPGJ 2018.

Prioritas Penetapan Peserta PPGJ
Program Studi yang dibuka
  1. Guru daerah 3T 
  2. Usia Guru >= 50
  3. Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
    • Skor Pretest
    • Usia
    • Masa Kerja
  4. Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud).
Persyaratan Peserta PPGJ 2018
Adapun beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta PPGJ 2018 yakni, sebagai berikut:
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada  PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala  sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi,  dan  Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik
Selain itu, ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi calon peserta yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas pendidikan. Persyaratan adminstrasi adalah sebagai berikut:

Persyaratan administrasi calon peserta PPGJ 2018
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang  mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    • PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang d.iberi kewenangan  dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; 
    • Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; 
    • Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang  diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
  5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan  dapat  dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah Sl dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Demikia informasi terbaru yang kami bagikan terkait sertifikasi guru 2018 dan perihal prioritas penetapan peserta sertifikasi guru PPGJ tahun 2018, persyaratan peserta serta daokumen atau berkas yang harus dilengkapi peserta.

Download Juknis Pra Kondisi PLPG Guru Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2017

By On September 18, 2017

juknis pra kondisi plpg 2017
Pra kondisi PLPG atau pembekalan awal merupakan rangkaian kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh pesrta PLPG. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan dengan tujuan agar para guru lebih siap dalam mengikuti PLPG. Di dalam pembekalan awal PLPG, peserta mempelajari 2 sumber belajar yaitu: sumber belajar Pedagogik dan sumber belajar bidang studi.

Pembekalan awal PLPG dilaksanakan kurang lebih 2 bulan, dimana setiap peserta mempunyai kewajiban untuk membuat laporan kemajuan sebanyak 4 kali. Nilai akhir pembekalan awal PLPG merupakan akumulasi dari 30% skor proses,30% skor laporan dan 40% skor presentasi laporan. Setiap rombel pembekalan awal PLPG rata-rata terdiri dari 10 orang peserta, dan setipa rombel difasilitasi oleh 1 orang Mentor. Materi bahan ajar PLPG bisa diunduh di sertifikasikemenag.id. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan secara daring (online) pada alamat https://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan.

Menu pada aplikasi, terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu: 1) Menu untuk Mentor; 2) Menu untuk Guru; dan 3) Menu untuk Admin ASG LPTK Halaman http://sertifikasikemenag.id hanya untuk bahan ajar saja, bukan tempat diskusi/proses pembekalan awal PLPG. Pastikan guru/peserta login ke halaman: https//ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan

Peserta diberi kesempatan paling lama 2 minggu untuk mengaktifkan akun. Jika dalam waktu 2 minggu peserta belum mengaktifkan akunnya, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri. Pada kegiatan mentoring harus ada interaksi antara mentor (pendamping) dengan peserta secara daring, khusus untuk peserta di daerah tertentu mentoring dilaksanakan melalui email atau tatap muka.

Skor Pembekalan Awal PLPG (SP) minimal 65, artinya jika SP <65, maka peserta dinyatakan tidak lulus PLPG. Peserta wajib membuat laporan akhir pembekalan PLPG dan dibawa saat datang ke lokasi PLPG. Untuk lebih jelasnya mengenai petunjuk pelaksanaan Pembekalan awal atau pra kondisi PLPG sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2017, silahkan unduh di bawah ini.
JUKNIS PRA KONDISI PLPG GURU MADRASAH TAHUN 2017
Demikian informasi mengenai Juknis Pra Kondisi PLPG Guru Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2017. Semoga info ini bermanfaat buat para guru madrasah yang kebetulan terpanggil untuk mengikuti PLPG tahun ini.

Surat Edaran Tentang Persiapan Sertifikasi Guru Madrasah 2017

By On Juni 18, 2017

Persiapan Sertifikasi Guru Madrasah 2017
Baru-baru ini tepatnya tanggal 12 Juni 2017 yang lalu, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kmeneterian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemneterian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun2017, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka pendaftaran SertifikasiGuru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan haltersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
  2. Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
  3. Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://sim patika. kemenaq. qo. id.
  4. Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
    • Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
    • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
    • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
    • Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studiyang memiliki izin penyelenggaraan;
    • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
    • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
  5. Ketentuan lebih lanjut akan Ciatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
  6. Lebih lengkap mengenai surat edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, silakan unduh pada link berikut.

Beasiswa dan Non Beasiswa Program S1 Timur Tengah dari Kemenag Tahun Akademik 2017-2018

By On Mei 20, 2017

beasiswa kemenag timur tengah
Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Pendidian Tinggi Islam baru-baru ini telah mengeluarkan surat pengumuman dengan nomor 1834.A/Dj.I/Dt I.III/PP.04/05/2017 tentang Seleksi Beasiswa dan Non Beasiswa Program S1 Perguruan Tinggi Luar Negeri untuk Timur Tengah yang meliputi Mesir, Maroko, Sudan dan Lebanon untuk Tahun Akademik 2017-2018.

Persyaratan dan Ketentuan Mengikuti Seleksi

  1. Melakukan pendaftaran secara online melalui website:http//diktis.kemenag.go.id dan mengunduh bukti pendaftaran online (kartu peserta).
  2. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  3. Melampirkan legalisir ijazah Madrasah Aliyah/SMA/Ponpes/Muadalah/Kejar Paket C atau yang sederajat dari lembaga setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Usia ijazah tidak lebih dari 3 (tiga) tahun, dan khusus bagi pendaftar ke Maroko usia ijazah tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
    • Bagi yang belum memiliki ijazah, harus melampirkan surat keterangan lulus dari Madrasah Aliyah/SMA/Ponpes/Muadalah/Kejar Paket C atau yang sederajat dari lembaga yang bersangkutan.
  4. Semua persyaratan (dalam bentuk hard copy) harus diserahkan langsung ke lokasi pendaftaran sebelum pelaksanaan seleksi pada tanggal, 23-­24 Mei 2017.
  5. Peserta harus mengikuti seleksi sesuai dengan lokasi pilihan pendaftaran yang dipilih.

Waktu Pendaftaran dan Tempat Pelaksanaan Seleksi

Pendaftaran online melalui website: www.diktis.kemenag.go.id dari tanggal 15-­23 Mei 2017.
Lebih jelasnya mengenai info Seleksi Beasiswa dan Non Beasiswa Program S1 Perguruan Tinggi Luar Negeri untuk Timur Tengah ini silakan bisa diunduh melalui tautan link berikut.
Download File :
Seleksi Beasiswa dan Non Beasiswa Program S1 Timur Tengah
Demikian informasi mengenai Seleksi Beasiswa dan Non Beasiswa Program S1 Perguruan Tinggi Luar Negeri untuk Timur Tengah. Info ini diambil dari laman resmi Kemeterian Agama Republik Indonesia yang beralamat di https://www.kemenag.go.id/. Semoga info ini bermanfaat.

Download Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017

By On Mei 03, 2017

Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru sebagai petunjuk teknis (Juknis) daftar usul penetapan angka kredit guru atau DUPAK tahun 2017.

Juknis ini berguna untuk mempermudah bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian seperti guru dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kemenpan-RB  yang terbaru.
Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut  dengan surat pengantar yang ditandatangani  oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat  Penetap Angka  Kredit. Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai  dan mendapat angka kredit  adalah yang diperoleh pada  saat  periode  penilaian (setelah kenaikan jabatan  terakhir).

Buat rekan guru yang memerlukan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru bisa mengunduhnya melalui tautan link berikut.

Download File :
Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017
 Demikian info singkat mengenai Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2017. Semoga bermanfaat

Kisi-Kisi Ujian Madrasah MI Tahun Pelajaran 2016/2017

By On Mei 02, 2017

kisi-kisi ujian mi tahun 2016/2017
Di samping penyelenggaraan US/M, di Madrasah Ibtidaiyah pun diselenggarakan Ujian Madrasah yang mengujikan beberapa mata pelajaran lainnya. Mata pelajaran tersebut adalah Quiran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. Ditambah dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Daerah, dan Bahasa Inggris.

Pembuatan kisi-kisi soal, termasuk soal Ujian Madrasah, tentu sudah menjadi pekerjaan biasa bagi guru. Namun tidak ada salahnya jika kemudian Blog Ayo Madrasah memberikan salah satu contoh kisi-kisi pembuatan soal Ujian Madrasah.

Paket contoh kisi-kisi ini terdiri atas:
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI mata pelajaran Quran Hadits
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI mata pelajaran Akidah Akhlak
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI mata pelajaran Fikih
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI mata pelajaran Bahasa Arab
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Kisi-kisi Ujian Madrasah MI mata pelajaran Bahasa Jawa
Untuk mengunduh kisi-kisi tersebut silakan rekan guru madrasah ibtidaiyah bisa mengunduhnya pada tautan link berikut yang admin dapatkan dari Ayo Madrasah.
Download File :
Kisi-Kisi Ujian Madrasah MI Tahun Pelajaran 2016/2017
Untuk kisi-kisi soal mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab telah disesuaikan dengan Kurikulum 2013. Sedangkan untuk mata pelajaran umum (PKn, IPS, dan Bahasa Jawa) masih menggunakan Kurikulum KTSP.

Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika

By On April 30, 2017

Baru-baru ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia dengan Nomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut,

Sehubungan dengan telah terbitnya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut :
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut : "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan.
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum dalam format S26e.
  5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Lebih lengkapnya mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika dapat diunduh pada tautan link berikut.
Download File :
Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika
Demikian info mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika dari Guru Madrasah. Semoga bermanfaat dan silakan berkunjung kemabali di blog ini untuk mendapatkan update informasi seputar kabar madrasah.