Kepmendikbud Nomor 327/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang II 2020
By Admin On Maret 07, 2020
Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 327/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020, menyatakan :
KESATU : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang II tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan rekapitulasi jumlah satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang II tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KETIGA : Satuan pendidikan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 327/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 DISINI dan Lampiran Nama Sekolah Penerima Bos DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 327/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020. Semoga bermanfaat...
KESATU : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang II tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan rekapitulasi jumlah satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang II tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KETIGA : Satuan pendidikan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 327/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 DISINI dan Lampiran Nama Sekolah Penerima Bos DISINI
Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2018
By Admin On Maret 08, 2018
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
A. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya mengani Petunjuk teknis BOS Madrasah Tahun 2018 ini bisa rekan guru undih pada tautan link yang kami sediakan berikut ini.
Download File :
A. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya mengani Petunjuk teknis BOS Madrasah Tahun 2018 ini bisa rekan guru undih pada tautan link yang kami sediakan berikut ini.
Download File :
Petunjuk Teknis BOS Madrasah Nomor 451 Tahun 2018Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis BOS Madrasah Nomor 451 Tahun 2018. Semoga bermanfaat ....
Aplikasi SPJ BOS Terbaru Tahun Pelajaran 2017-2018
By Admin On Juli 16, 2017
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personal bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. BOS diprioritaskan untuk biaya operasional non personal, meskipun dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Tujuan umum program BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Sasaran program BOS adalah semua siswa (peserta didik) dijenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MadrasahTsyanawiyah (MTs), termasuk Sekolah MenengahTerbuka (SMPT) dan Pusat Kegiatan Belajar Mandiri(PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat,baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Sebagai salah satu persiapan menghadapai tahun ajaran baru 2017/2018 melalu postingan admin Guru Madrasah akan bagikan aplikasi SPJ BOS terbaru 2017/2018 sebagai persiapan memasuki Tahun Pelajaran 2017/2018 dimana pengurusan Laporan BOS harus betul-betul dipersiapkan setiap semester, yaitu tiap 3 bulan sekali pihak sekolah harus menyerahkan laporan SPJ BOS.
Baca Juga : Soal Pre Test dan Post Test Bimtek Kurikulum 2013 Tahap II Tahun 2017
Aplikasi SPJ BOS 2017 ini merupakan aplikasi berbasis excel yang dapat dipergunakan untuk membuat dan mencetak pelaporan BOS, Aplikasi Bos terbaru ini juga bisa digunakan untuk semua jenjang sekolah mualai dari tingkat SD, SMP, SMA sederajat.
Lebih lengkapnya mengenai format SPJ BOS Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, silakan rekan guru bisa mendownloadnya melalui tautan link berikut ini :
Demikian mengenai format SPJ BOS Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungan Anda di blog Guru Madrasah.
Sebagai salah satu persiapan menghadapai tahun ajaran baru 2017/2018 melalu postingan admin Guru Madrasah akan bagikan aplikasi SPJ BOS terbaru 2017/2018 sebagai persiapan memasuki Tahun Pelajaran 2017/2018 dimana pengurusan Laporan BOS harus betul-betul dipersiapkan setiap semester, yaitu tiap 3 bulan sekali pihak sekolah harus menyerahkan laporan SPJ BOS.
Baca Juga : Soal Pre Test dan Post Test Bimtek Kurikulum 2013 Tahap II Tahun 2017
Aplikasi SPJ BOS 2017 ini merupakan aplikasi berbasis excel yang dapat dipergunakan untuk membuat dan mencetak pelaporan BOS, Aplikasi Bos terbaru ini juga bisa digunakan untuk semua jenjang sekolah mualai dari tingkat SD, SMP, SMA sederajat.
Lebih lengkapnya mengenai format SPJ BOS Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, silakan rekan guru bisa mendownloadnya melalui tautan link berikut ini :
Download File :
Contoh SK Tim Manajemen BOS Madrasah
By Admin On Mei 24, 2017
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan anggaran bagi satuan pendidikan, baik itu yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah yang dikeluarkan demi terwujudnya wajib belajar sembilan tahun.
Dalam pengelolaannya, sekolah atau madrasah dalam hal ini perlu membentuk sebuah tim, yaitu Tim Manajemen BOS yang terdiri dari kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung jawab, Guru sebagai bendaharawan BOS, dan komite sekolah/madrasah yang diambil dari wali peserta didik sebagai anggota sekaligus mengawal penggunaan dana BOS di Madrasah.
Dalam hal ini, setiap anggota memiliki tugas, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing. Lalu, apa sajakah tugas, peran, dan tanggung jawab tersebut? Berikut tugas-tugasnya :
Kepala Sekolah/Madrasah
Demikian tugas dari masing-masing Tim Manajemen BOS Sekolah dan contoh SK yang dapat admin bagikan, sehingga kedepannya dapat mengelola dana BOS dengan lebih baik. terimakasih sudah berkunjung kembali di Blog Guru Madrasah ini.
Dalam pengelolaannya, sekolah atau madrasah dalam hal ini perlu membentuk sebuah tim, yaitu Tim Manajemen BOS yang terdiri dari kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung jawab, Guru sebagai bendaharawan BOS, dan komite sekolah/madrasah yang diambil dari wali peserta didik sebagai anggota sekaligus mengawal penggunaan dana BOS di Madrasah.
Dalam hal ini, setiap anggota memiliki tugas, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing. Lalu, apa sajakah tugas, peran, dan tanggung jawab tersebut? Berikut tugas-tugasnya :
Kepala Sekolah/Madrasah
- Mengarahkan pelaksanaan program BOS sesuai ketentuan;
- Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah ( Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
- Memverifikasi jumlah dana yang di terima dengan data peserta didik yang ada;
- Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
- Mengumumkan besar dan yang di terima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah , Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
- Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
- Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat ;
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-07);
- Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan di luar KPS Kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten.
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan ( Formulir BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemendikbud;
- Mengelola Dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
- Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
- Membuat laporan realisasi penggunan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
- Memasukan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
- Membuat laporan diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah kabupaten.
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5, dan BOS-K6);
- Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada Kepala Sekolah/Madrasah dalam membuat RKAS;
- Mendorong sekolah agar dalam pengelolaan dana BOS dilakukan secara bertanggungjawab dan transparan .
Download File:
Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS untuk Sekolah
By Admin On Maret 10, 2017
Apliaksi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat satuan pendidikan adalah apliaksi pada tingkat satuan pendidikan yang berguna untuk mengelola dan membuat laporan keuangan satuan pendidikan, baik itu SD, SMP ataupun SMA, terutama laporan penggunaan dana BOS.
Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan Juknis BOS. Dan dengan menggunakan aplikasi ini satuan pendidikan tidak perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk dilaporkan. Dengan hadirnya aplikasi ini maka tidak ada alasan bagi sekolah untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offline maupun online.
Baca Juga : Aplikasi Absensi Kehadiran Siswa
ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) sendiri adalah aplikasi berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini dikembangkan atas bantuan program PRIORITAS-USAID. Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan program BOS. Salah satu hasil akhir dari aplikasi ini adalah format BOS K-7 yang selanjutnya digunakan untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah dapat belajar mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah dapat mengunduh/download secara gratis.
Nah bagi bapak/ibu guru khusunya bendahara sekolah/madrasah bisa mendapatkan Alpeka ini dengan mengunduhnya melalui tautan link berikut ini :
Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS - DOWNLOAD
Rekan guru, demikianlah informasi menghenai Alpeka atau Aplikasi laporan Pertanggungjawaban BOS untuk sekolah. Semoga dengan aplikasi ini bisa membantu para bendahara BOS untuk membuat laporan pertanggungjawaban bos di sekolah masing-masing.
Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan Juknis BOS. Dan dengan menggunakan aplikasi ini satuan pendidikan tidak perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk dilaporkan. Dengan hadirnya aplikasi ini maka tidak ada alasan bagi sekolah untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offline maupun online.
Baca Juga : Aplikasi Absensi Kehadiran Siswa
ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) sendiri adalah aplikasi berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini dikembangkan atas bantuan program PRIORITAS-USAID. Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan program BOS. Salah satu hasil akhir dari aplikasi ini adalah format BOS K-7 yang selanjutnya digunakan untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah dapat belajar mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah dapat mengunduh/download secara gratis.
Nah bagi bapak/ibu guru khusunya bendahara sekolah/madrasah bisa mendapatkan Alpeka ini dengan mengunduhnya melalui tautan link berikut ini :
Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS - DOWNLOAD
Rekan guru, demikianlah informasi menghenai Alpeka atau Aplikasi laporan Pertanggungjawaban BOS untuk sekolah. Semoga dengan aplikasi ini bisa membantu para bendahara BOS untuk membuat laporan pertanggungjawaban bos di sekolah masing-masing.
Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun Anggaran 2017
By Admin On Januari 18, 2017
Para sahabat guru khusunya guru madrasah yang berbahagia, pada tahun anggaran 2017 ini alokasi anggaran pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017 telah dianggarkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah. Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017.
Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
Oleh karenanya agar semua pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta memiliki acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Bagi sahabat guru yang memerlukan petunjuk teknis atau juknis BOS ini, silahkan download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 pada tautan dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017
Adapun sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa :
Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
Oleh karenanya agar semua pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta memiliki acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Bagi sahabat guru yang memerlukan petunjuk teknis atau juknis BOS ini, silahkan download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 pada tautan dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017
Adapun sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa :
- Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun






