Terbaru

Download

Surat Edaran Verifkasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020

By On September 23, 2020

Surat Edaran Verifkasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020
Kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja di satuan pendidikan dan tercatat di database aplikasi SIAGA Pendis per tanggal 31 Juli 2020.

Rencananya, Guru PAI Bukan PNS akan mendapatkan subsidi berupa gaji dari pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional karena dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, maka Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengelarkan Surat Edaran Nomor B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020 tentang Verifkasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS tertanggal 22 September 2020.

Di dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Syarat dan Ketentuan Penerimaan Subsidi Gaji


Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penerimaan subsidi gaji untuk Guru PAI Bukan PNS.
  1. Guru calon penerima program ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020.
  2. Guru melakukan validasi data Portofolio dan Rekening terutama data.
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan) pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan sesuai dengan KTP/KK.
    • Alamat Rumah pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP.
    • Data Rekening pastikan terinput pada FITUR DATA REKENING dan sesuai dengan Buku Tabungan dengan komponen (Nama Bank, Nomor Rekening dan nama pemilik rekening).

Batas akhir pelaksanaan validasi data adalah pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB. Sehubungan dengan dekatnya batas waktu tersebut, maka diharapkan guru PAI bukan PNS segera melakukan verval data yang dibutuhkan pada aplkasi SIAGA Pendis.

Dwonload Surat Edaran Verifkasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 


Surat Edaran Kemenag tentang Verifkasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.


Demikian semoga bermanfaat dan terimakasih..

SE Menag No.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru

By On Juni 07, 2020

A Umum

  1. Bahwa untuk mencegah dan menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
  2. Bahwa untuk menjaga perekonomian negara namun tetap menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Presiden memberikan arahan untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara.
  3. Bahwa untuk menyesuaikan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
  4. Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan dan arahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru.

B. Maksud dan Tujuan


1. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja/unit kerja pada Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

2. Tujuan


Surat Edaran ini bertujuan:
  1. memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap satuan kerja/unit kerja dapat berjalan efektif dalam mencapai kinerja Kementerian Agama;
  2. memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian Agama berjalan dengan lancar dan efektif; dan
  3. mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 pada Kementerian Agama dan masyarakat. 

C. Ruang Lingkup


Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai
Kementerian Agama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

Selengkapnya mengenai SE Menag No.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru bisa anda unduh >>> DISINI

Surat Edaran UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan karena Pandemi Covid-19

By On Maret 26, 2020

Surat Edaran UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan karena Pandemi Covid-19
Kementerian Agama memastikan Ujian Nasional (UN) bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Rabu (25/03).

Kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs. Menurut Umar, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya. Adapun bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK. Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020. Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file.

"Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," jelas Umar.

Aturan Kelulusan

Jika tidak ada ujian, bagaimana menentukan kelulusan? Umar menjelaskan bahwa ujian madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah. Dalam konteks saat ini, ujian madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali bagi yang telah melaksanakannya beberapa waktu lalu.

Sebagai ganti, kata Umar, ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

"Ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Umar.

"Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa," sambungnya.

Bagaimana dangan madrasah tidak memungkinkan melaksanakan ujian secara daring? Umar menjelaskan beberapa ketentuan berikut:

Pertama, kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

Kedua, kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

Ketiga, rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Penetapan waktu kelulusan siswa madrasah dapat ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan ketetapan waktu di lingkungan pendidikan suatu daerah yg dikoordinir oleh Dinas Pendidikan bersama Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.

"Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan ujian akhir semester atau kenaikan kelas," tegas Umar.

Belajar dari Rumah

Kementerian Agama juga mengatur proses belajar dari rumah. Menurut Umar, jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah/ Gubernur setempat, termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah.

Namun, Umar mengingatkan para guru bahwa belajar dari rumah secara daring bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Karenanya, belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga.

Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah, kata Umar, dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersedeiaan fasilitas belajar di rumah. "Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.

"Oleh karena itu, beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa," sambungnya.

"Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lalu diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif," katanya lagi.

Umar menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran terkait hal ini yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi untuk dilanjutkan ke Kankemenag Kab/Kota dan madrasah. Edaran juga mengatur tentang mekanisme penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Madrasah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah.

PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

"Penggunaan Dana BOS Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA sedapat mungkin untuk keperluan pencegahan pandemi Covid19 termasuk untuk penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Berikut Surat Edaran pembatalan UN dan UAMBN yang bisa anda unduh melalui link berikut ini :



sumber : https://kemenag.go.id