Terbaru

Download

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19

By On Agustus 15, 2021

Unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik dan kebiasaan belajar, bukan saja di Indonesia tapi juga di seluruh dunia. Pembelajaran yang biasanya dilakukan di satuan pendidikan kemudian berpindah menjadi belajar dari rumah. Guru dan peserta didik terlibat dalam pembelajaran jarak jauh yang menghadirkan sejumlah tantangan mulai dari ketersediaan peralatan digital dan jaringan internet, kondisi psikososial peserta didik maupun guru, disparitas kompetensi guru hingga rendahnya keterlibatan orang tua/wali peserta didik dalam pembelajaran.

Meski beragam kondisinya, hampir semua peserta didik, guru, dan orang tua mengalami pengalaman belajar berbeda yang membutuhkan waktu adaptasi. Meski telah banyak kebijakan dan program untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19, perubahan pola pembelajaran yang begitu drastis berisiko menyebabkan penurunan kualitas pembelajaran. Padahal kualitas pembelajaran merupakan kunci dari hasil belajar peserta didik. Jika kualitas belajar menurun, hasil belajar peserta didik pun cenderung menurun (learning loss).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19. Sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama tersebut untuk dioperasionalkan oleh guru dan tenaga kependidikan, maka disusun Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19.

Unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19


Selengkapnya mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini bisa anda lihat dan unduh melalui link dibawah ini.


Atau bisa diunduh DISINI

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19. Semoga bermanfaat..


Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

By On Agustus 14, 2021

Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Juknis HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.

Juknis tersebut tertuang dalam SE Mendagri Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Surat Edaran Mendagri ini diterbitkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi COVID-19.

Di dalam Surat Edaran disampaikan beberapa hal teknis dalam pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, sebagai berikut.
  1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
  2. Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
  4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.
  5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Download Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021

SE Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.



Demikian informasi mengenai Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021. Semoga bermanfaat..

Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional Tahun 2021

By On Agustus 14, 2021

Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional Tahun 2021

Gerakan Pramuka adalah Gerakan Pendidikan yang bertujuan untuk mendidik pemuda Indonesia menjadi tenaga penggerak kader pembangunan di segala bidang, bermental tinggi, menjadi insan yang mempunyai moral dan budi pekerti yang luhur serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menggunakan Prinsip Dasar Metode Kepramukaan.

Panduan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SMA Tahun 2020 Tingkat Nasional

By On September 26, 2020

Inilah Buku Panduan FLS2N Jenjang SMA Tahun 2020 Tingkat Nasional
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Prestasi Nasional bertugas untuk melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik yang diimplementasikan antara lain adalah pelaksanaan Lomba, Festival, dan Kompetisi.

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Jenjang SMA pada tahun 2020 akan dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional dan untuk tingkat nasional akan diselenggarakan secara daring (online) dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. FLS2N Jenjang SMA diselenggarakan untuk memfasilitasi bakat, minat, dan prestasi peserta didik di bidang seni.

Adapun bidang seni yang dilombakan dalam FLS2N Jenjang SMA tahun 2020 adalah seni pertunjukan dan seni penciptaan. Bidang seni pertunjukan mencakup seni baca puisi, gitar solo, monolog, tari kreasi, dan vokal solo sedangkan bidang seni penciptaan mencakup seni desain poster, film pendek, kriya, dan komik digital.

Penyelenggaraan FLS2N Jenjang SMA tahun 2020 mengusung tema “Berprestasi, Unggul, dan Mendunia.” Melalui tema tersebut, diharapkan siswa bisa menggali budaya lokal untuk menghasilkan karya seni yang berpotensi dapat diterima di tingkat global.

Dalam buku ini, disampaikan informasi mengenai prosedur, peraturan, dan mekanisme kegiatan FLS2N Jenjang SMA sebagai panduan bagi penyelenggaraan FLS2N Jenjang SMA di tingkat daerah dan bagi peserta didik agar dapat berpartisipasi sesuai dengan bidang lomba seni yang dipilih/diikuti. Akhir kata, semoga penyelenggaraan FLS2N Jenjang SMA tahun 2020 makin baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Berikut lampiran backdrop Vokal Solo dan rollup banner untuk masing-masing bidang yang dapat digunakan peserta FLS2N Nasional. Berikut lampiran backdrop Vokal Solo dan rollup banner untuk masing-masing bidang yang dapat digunakan peserta FLS2N Nasional.

Demikian informasi mengenai Buku Panduan FLS2N Jenjang SMA Tahun 2020 Tingkat Nasional yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mengikuti lomba..


sumber : https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/

Ini Surat Edaran dan Juknis Pelaksanaan NUDC Tingkat Nasional Tahun 2020

By On September 22, 2020

Surat Edaran dan Juknis Pelaksanaan NUDC Tingkat Nasional Tahun 2020
Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi tentang surat edaran dan juknis pelaksanaan (National University Debating Championship) NUDC Tingkat Nasional Tahun 2020 Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud.

Seperti yang kami lansir dari laman pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id, Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis surat edaran dan juknis pelaksanaan (National University Debating Championship) NUDC tingkat Nasional Tahun 2020.

Berikut ini surat edaran pelaksanaan (National University Debating Championship) NUDC tingkat Nasional Tahun 2020 yang disampaikan kepada:

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XV di tempat

Dengan Hormat, perlu kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan National University Debating Championship (NUDC) Tahun 2020, sebagai berikut :
  1. Kompetisi National University Debating Championship (NUDC) Tingkat Nasional Tahun 2020 akan diselenggarakan secara daring (online) pada tanggal 24 s.d 30 September 2020;
  2. Berdasarkan Surat Plt Kepala Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1258/J3/TU/2020 tanggal 18 Agustus 2020, perihal National University Debate Championship, telah diumumkan nama tim universitas yang dinyatakan lolos ke tingkat nasional sebagaimana daftar terlampir;
  3. Menghimbau Pimpinan Perguruan Tinggi terkait dapat memberikan dukungan fasilitas bagi tim debatnya agar dapat mengikuti kompetisi secara daring;
  4. Jadwal Pelaksanaan Kompetisi National University Debating Championship (NUDC) Tahun 2020
  5. Menyampaikan Petunjuk Teknis Kompetisi National University Debating Championship (NUDC) Tahun 2020, sebagai acuan untuk pelaksanaan kompetisi daring.
Demikian hal yang dapat kami sampaikan, untuk mendapatkan perhatian dan dukungan sehingga pelaksanaan Kompetisi National University Debating Championship (NUDC) Tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan teknis.

Download Surat Edaran dan Juknis Pelaksanaan NUDC Tingkat Nasional Tahun 2020

  • Surat edaran Debat Nasional NUDC - Download
  • Petunjuk Teknis NUDC Tingkat.Nasional tahun 2020 - Download

Demikian informasi mengenai Surat Edaran dan Juknis Pelaksanaan NUDC Tingkat Nasional Tahun 2020 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

Pedoman Kompetisi Sains Nasional (KSN) Sekolah Menengah Atas Tahun 2020

By On Maret 08, 2020

Pedoman Kompetisi Sains Nasional Sekolah Menengah Atas Tahun 2020
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Prestasi Nasional bertugas untuk melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik yang diimplementasikan antara lain adalah pelaksanaan Lomba, Festival, dan Kompetisi.

Kompetisi Sains Nasional (KSN) pada tahun 2020 akan dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional dan untuk tingkat nasionalnya akan diselenggarakan di Provinsi Bangka Belitung. KSN diselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi bakat, minat, dan prestasi peserta didik di bidang sains. Selain itu, kompetisi Sains diharapkan mampu membentu siswa berprestasi yang jujur, disiplin, sportif, tekun, kreatif, tangguh, dan cinta tanah air.

Mekanisme seleksi penyelenggaraan KSN dilakukan mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. Dalam buku ini, disampaikan informasi mengenai prosedur, peraturan, dan mekanisme kegiatan KSN sebagai pedoman bagi penyelenggara KSN setiap jenjangnya.

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu syarat utama kemajuan sebuah bangsa. Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat peserta didik SMA dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui berbagai lomba/kompetisi baik nasional maupun internasional. Kompetisi Sains Nasional (KSN) ini diharapkan dapat mengantarkan peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kompetisi ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, kompetisi sains telah memiliki posisi khusus pada berbagai ajang bergengsi di dunia internasional dalam penguasaan sains oleh para peserta didik. Maka, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun ruang seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuan dalam bidang sains dan mencapai puncak potensi terbaiknya. Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukan dengan lahirnya juara-juara kompetisi sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.

Tujuan

Tujuan umum penyelenggaraan KSN:

  1. mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul,
  2. mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  3. menciptakan atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua pemangku kepentingan.

Tujuan Khusus: 

  1. menyelenggarakan seleksi secara berjenjang bagi peserta KSN dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/ kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional,
  2. menyeleksi peserta didik yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalam bidangnya masing-masing, yaitu bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi,
  3. menyiapkan calon peserta yang dapat diandalkan untuk mewakili Indonesia pada kompetisi tingkat internasional.

Tahapan Pelaksanaan 

Tahapan pelaksanaan KSN terdiri atas:
  1. Tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional tingkat Sekolah (KSN-S)
  2. Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (KSN-K)
  3. Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional tingkat Provinsi (KSN-P)
  4. Tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional (KSN)

Hasil yang Diharapkan

  1. Terselenggaranya seleksi peserta KSN bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional,
  2. Terseleksinya calon peserta Kompetisi Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (KSN-K) untuk diikutsertakan ke tingkat provinsi (KSN-P), terseleksinya pemenang KSN-P untuk diikutsertakan ke tingkat nasional (KSN),
  3. Terseleksinya peserta didik terbaik dari tingkat nasional yang akan dipersiapkan untuk mengikuti kompetisi sains tingkat internasional,

Bidang Sains yang dilombakan


Bidang sains yang dilombakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah:
  1. Matematika
  2. Fisika
  3. Kimia
  4. Informatika
  5. Biologi
  6. Astronomi
  7. Ekonomi
  8. Kebumian
  9. Geografi

Tempat Pelaksanaan Kompetisi Sains Internasional Tahun 2021


Hasil KSN tahun 2020 menjadi pertimbangan dalam proses seleksi peserta didik yang akan dipersiapkan mewakili Indonesia pada ajang kompetisi sains internasional tahun 2021. Tempat pelaksanaan kompetisi sains tingkat internasional tahun 2021 adalah:
  1. International Mathematical Olympiad (IMO): Washington DC, Amerika Serikat
  2. International Physics Olympiad (IPhO): Belarusia
  3. International Chemistry Olympiad (IChO): Osaka, Jepang
  4. International Olympiad in Informatics (IOI): Mesir
  5. International Biology Olympiad (IBO): Lisbon, Portugal
  6. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA): Ukraina
  7. International Earth Science Olympiad (IESO): Beijing, China
  8. International Geography Olympiad (IGeO): Bandung, Indonesia
  9. International Economics Olympiad (IEO): Qatar

Selengkapnya download Pedoman Kompetisi Sains Nasional Sekolah Menengah Atas Tahun 2020 >>>DISINI

Demikian informasi tentang Pedoman Kompetisi Sains Nasional (KSN) Sekolah Menengah Atas Tahun 2020. Semoga bermanfaat....


sumber : www.gurumadrasah.com

Juknis Pemberian Tunjangan GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020

By On Februari 20, 2020

Juknis Pemberian Tunjangan GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan WLUUd komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Buku Panduan Penilaian Kinerja

By On Februari 09, 2020

Buku Panduan Penilaian Kinerja
Penilaian dalam dunia pendidikan merupakan proses pengumpulan, pengolahan, dan interpretasi informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar untuk membuat keputusan pendidikan. Penilaian kelas merupakan proses pengumpulan, pengolahan, dan interpretasi informasi untuk membuat berbagai keputusan terkait pembelajaran di tingkat kelas oleh guru. Penilaian kelas memiliki peran sangat penting untuk
(a) memberikan informasi awal sebelum pembelajaran dimulai sehingga guru dapat mendesain skenario pembelajaran dengan tepat;
(b) memberikan umpan balik bagi guru dan peserta didik untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan
(c) memberikan informasi ketercapaian tujuan pembelajaran tertentu, misalnya menyimpulkan ketercapaian sebuah kompetensi dasar pada mata pelajaran tertentu.

Agar penilaian yang dilakukan guru efektif dan bermakna, guru perlu
(1) merumuskan target pembelajaran yang akan dinilai dengan jelas, tegas, dan terukur;
(2) memastikan teknik penilaian yang dipilih sesuai dengan setiap target pembelajaran;
(3) memastikan teknik penilaian yang digunakan sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan nanti. 

Teknik penilaian saat ini harus memiliki kontribusi nyata terhadap pencapaian mutu lulusan yang memiliki keterampilan berpikir kritis dan kreatif, keterampilan berkomunikasi, dan keterampilan berkolaborasi. Oleh karena itu penilaian harus fokus mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi dan mengukur kinerja peserta didik.

Penilaian kinerja sering disebut juga penilaian otentik merupakan teknik penilaian multi-dimensional yang dapat dilakukan dengan penilaian tertulis,penilaian perbuatan, dan penugasan. Penilaian kinerja menuntut peserta didik membuat sebuah produk dan/atau mendemonstrasikan sebuah proses. Dengan demikian, penilaian kinerja menuntut peserta didik untuk melakukan kegiatan berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, misalnya membuat laporan atau mempraktikkan bagaimana mengukur suhu zat di laboratorium.

Penilaian di kelas bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang ketercapaian kurikulum yang menjadi target pembelajaran. Pelaksanaan penilaian ini dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai bentuk penilaian sesuai dengan kompetensi mata pelajaran yang akan diukur ketercapaiannya. Bentuk penilaian di kelas yang telah dikenal, antara lain tes tertulis, tes lisan, dan penilaian kinerja. Penilaian kinerja merupakan salah satu bentuk penilaian yang perlu ditingkatkan penggunaannya di kelas.

Selengkapnya mengenai Buku Panduan Penilaian Kinerja ini bisa anda unduh atau download panduannya >>>> DISINI

Demikian informasi tentang Panduan Penilaian Kinerja yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat ☺

Buku Panduan Penilaian Tes Tertulis

By On Februari 09, 2020

 Panduan Penilaian Tes Tertulis
Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik untuk mengetahui perkembangan pembelajaran dan menyimpulkan hasil pencapaian pembelajaran peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dapat dilakukan oleh pemerintah, satuan pendidikan, dan pendidik. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah biasanya dilakukan dalam bentuk tes terstandar baik dalam penyiapan bahan tes, pelaksanaan tes, maupun analisis dan pemanfaatan hasil tes. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah umumnya mengukur ketercapaian hasil belajar aspek pengetahuan dan menggunakan bentuk soal yang secara teknis mudah untuk dilakukan penskoran misalnya bentuk soal pilihan ganda. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar yang dilakukan pemerintah belum mewakili seluruh aspek yang dimiliki peserta didik yakni aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Selain itu, penggunaan bentuk soal pilihan ganda belum maksimal menggali kemampuan mendalam dan kemampuan mengungkapkan pengetahuan peserta didik.

Penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan diharapkan mengukur bukan hanya aspek pengetahuan namun juga aspek sikap dan keterampilan sehingga penilaian yang dilakukan menjadi lebih komperehensif mencerminkan seluruh aspek kompetensi peserta didik. Selain itu, dalam menilai aspek pengetahuan, pendidik diharapkan menggunakan berbagai bentuk dan teknik penilaian sehingga hasil penilaian pengetahuan bisa lebih otentik dan bermakna. Untuk mengetahui perkembangan dan pencapaian hasil pembelajaran, para pendidik diharapkan tidak hanya menggunakan tes tertulis namun juga menggunakan bentuk penilaian lain seperti tes lisan dan penugasan.

Penggunaan bentuk penilaian lain ini lebih dapat mencerminkan perkembangan kemajuan dan pencapaian hasil belajar siswa. Ketika menggunakan tes tertulis, pendidik diharapkan tidak hanya menggunakan bentuk soal pilihan ganda namun dapat juga memperbanyak atau memfokuskan bentuk soal lain seperti uraian sehingga bisa mengukur keterampilan berpikir yang lebih tinggi seperti menganalisis dan mengevaluasi. Pemilihan bentuk tes tertulis hendaknya disesuaikan dengan karakteristik pengetahuan, kognitif, konten, dan konteks yang ada dalam kompetensi sesuai kurikulum yang berlaku serta mekanisme penilaian.

Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi:

  1. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus. Dalam hal ini, termasuk penentuan bentuk penilaian yang sesuai dengan kompetensi dasar yang ada di dalam kurikulum.
  2. Penyusunan instrumen penilaian mengikuti langkah-langkah pengembangan instrumen yang standar yaitu menentukan tujuan, menyusun kisi-kisi, menyusun soal, analisis kualitatif, uji coba, dan analisis kuantitatif.
  3. Perakitan butir soal yang akan digunakan dalam penilaian sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
  4. Pelaksanaan penilaian oleh pendidik dan hasilnya ditafsirkan sebagai bahan laporan.
  5. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Penilaian di kelas bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, menginterpretasikan, dan memanfaatkan informasi hasil penilaian berkaitan dengan perkembangan dan pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam kurikulum. Pelaksanaan penilaian aspek pengetahuan dapat dilakukan dengan menggunakan tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur. Tes tertulis dilakukan dengan berbagai bentuk antara lain uraian, isian singkat, dan pilihan ganda

Selengkapnya mengenai Buku Panduan Penilaian Tes Tertulis ini bisa anda download panduannya >>>>> DISINI 

Demikian informasi tentang Panduan Penilaian Tes Tertulis. Semoga bermanfaat.. ☺

Panduan Penulisan Soal HOTS-Higher Order Thinking Skills

By On Februari 09, 2020

Panduan Penulisan Soal HOTS
Kita sedang berada di era baru, era industrialisasi digital dimana kegiatan industri terintegrasi melalui penggunaan teknologi wireless dan big data secara massif. Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. Sharing economy, e-education, e-government, cloud collaborative, marketplace, smart city adalah wajah dunia saat ini yang semakin kompleks, begitu cepat berubah, dan menantang sekaligus mengancam. Laporan hasil kajian McKinsey (2019) terhadap dunia kerja Indonesia menunjukkan bahwa lebih banyak pekerjaan baru yang tercipta pada tahun 2030 daripada pekerjaan yang hilang karena otomasi; antara 27-46 juta lapangan kerja baru akan dapat diciptakan dan 10 juta diantaranya merupakan jenis pekerjaan yang belum pernah ada sebelumnya. Keterampilan dalam teknologi, sosial emosional dan berpikir tingkat tinggi seperi kreativitas dan penyelesaian masalah merupakan keterampilan yang diperlukan pada era otomasi ini. Peluang dan ancaman pada era ini perlu disikapi dengan tepat oleh dunia pendidikan.

Dunia pendidikan perlu menyiapkan peserta didik untuk menghadapi tantangan abad 21 yang semakin kompleks. Pendidikan tidak cukup hanya membekali peserta didik dengan pengetahuan dan proses berpikir sederhana seperti yang dikenal selama ini, tetapi juga perlu menyiapkan mereka untuk memiliki dan mampu mengembangkan kecakapan esensial abad ini. Partnership for 21st Century Skills berkolaborasi menyusun kerangka pembelajaran abad 21 agar para pelajar sukses di abad digital ini. Kerangka tersebut, seperti ditunjukkan pada Gambar 1, sering dijadikan rujukan tidak hanya di Amerika tetapi juga di negara lain.

Kerangka tersebut mendeskripsikan perpaduan antara keterampilan, pengetahuan, literasi, dan keahlian yang harus dikuasai peserta didik agar sukses dalam berkarir dan menjalani kehidupan di abad 21 ini. Setiap skil abad 21 tetap memerlukan pengetahuan, pemahaman, penguasaan, dan pengembangan mata pelajaran inti, yakni bahasa, seni, matematika, sain, ekonomi, geografi, sejarah, dan kewarganegaraan. Jadi, peserta didik tidak hanya dituntut mampu berpikir kritis dan berkomunikasi efektif namun tetap harus memiliki dasar pengetahuan dan pemahaman terhadap mata pelajaran inti dengan benar.

Dalam konteks pembelajaran dan penilaian abad 21, peserta didik harus mempelajari dan menguasai esensial keterampilan antara lain berpikir kritis dan pemecahan masalah; berpikir kreatif dan inovatif; dan berkolaborasi dan berkomunikasi efektif. berpikir kritis dan pemecahan masalah; dan berpikir kreatif dan inovatif merupakan keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Keterampilan berpikir tingkat tinggi perlu dimiliki oleh setiap peserta didik agar dapat berfungsi optimal sebagai individu dan anggota masyarakat yang kritis, mandiri, dan produktif. Peserta didik yang memiliki keterampilan tingkat tinggi lebih terbuka pada adanya berbagai perbedaan atau keragaman, tidak mudah menerima suatu informasi tanpa bukti atau alasan yang berdasar, tidak mudah terpengaruh atau terbawa arus, mereka mandiri dalam berpikir dan bertindak, dapat membedakan hal yang penting dan prioritas sehingga dapat menghasilkan karya nyata yang bermanfaat. Pada akhirnya keterampilan berpikir tingkat tinggi diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.

Pembelajaran dan penilaian keterampilan berpikir tingkat tinggi pada hakikatnya merupakan pembelajaran dan penilaian bermakna bukan sekadar menghapal karena pembelajaran dan penilaian ini memungkinkan peserta didik untuk dapat : 1) mentransfer, menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimilikinya ke konteks yang baru atau cara yang lebih kompleks; 2) berpikir kritis, menerapkan pertimbangan yang bijaksana (wise judgement) atau menghasilkan kritik yang berdasar (reasoned critique); 3) menyelesaikan masalah, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah dalam kehidupannya.

Pembelajaran dan penilaian dengan berbagai teknik dan instrumen yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, menyelesaikan masalah diyakini dapat meningkatkan dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi. Buku ini fokus pada pengembangan instumen penilaian berpikir tingkat tinggi, khususnya dalam bentuk penilaian tertulis

Berpikir merupakan suatu kegiatan mental yang terjadi ketika seseorang dihadapkan pada situasi atau suatu permasalahan yang harus diselesaikan. Kegiatan mental atau kegiatan berpikir yang terjadi dapat berbeda-beda tingkatannya tergantung pada situasi atau kompleksitas masalah yang dihadapi. Suatu masalah mungkin dapat diselesaikan dengan tingkat berpikir yang lebih rendah seperti mengingat dan memahami. Masalah lain yang lebih kompleks memerlukan keterampilan berpikir yang lebih tinggi, seperti menganalisis dan mengevaluasi.

Proses berpikir dan klasifikasinya telah banyak dibahas para ahli. Klasifikasi atau taksonomi yang paling dikenal dalam dunia pendidikan ialah Taksonomi Bloom. Taksonomi tersebut digagas oleh Benyamin Bloom dan dipublikasikan bersama koleganya pada tahun 1956. Setelah 40 tahun, Taksonomi tersebut direvisi, terutama oleh Lorin Anderson dan David Krathwol dan dipublikasi tahun 2001. Dalam Taksonomi Bloom yang direvisi tersebut, dirumuskan 6 level proses berpikir, yaitu mengingat (remembering), memahami (understanding), menerapkan (applying), menganalisis (analyzing), mengevaluasi (evaluating), dan mengkreasi (creating).

Selengkapnya download Panduan Penulisan Soal HOTS-Higher Order Thinking Skills >>>>>> DISINI

Demikian informasi tentang Panduan Penulisan Soal HOTS Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya

Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional Tingkat Sekolah Dasar (KSN-SD) Tahun 2020

By On Februari 04, 2020

Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional Tingkat Sekolah Dasar (KSN-SD) Tahun 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pedidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar berusaha mewujudkan program nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan melakukan revolusi karakter bangsa yang akan dilaksanakan melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di bidang sains. Sebagai salah satu upaya penguatan pendidikan karakter, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program Olimpade Sains Nasional (OSN-SD) telah dirintis sejak tahun 2003 yang tahun ini berubah nama menjadi Kompetisi Sains Nasional tingkat SD (KSN-SD) dan atau yang sederajat.

Petunjuk Pelaksanaan Festival Dan Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N) Tingkat SD Tahun 2020

By On Februari 04, 2020

Petunjuk Pelaksanaan Festival Dan Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N) Tingkat SD Tahun 2020
Pendidikan di sekolah dasar merupakan bagian dari sistem pendidikan yang menyeluruh dalam rangka pembinaan karakter anak agar tumbuh dan berkembang secara seimbang baik jasmani maupun rohani. Pembinaan karakter anak yang dimaksudkan meliputi nilai religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, integritas, dan penguasaan ilmu pengetahuan. menuju generasi muda yang potensial.

Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar (FLS2N-SD) bertujuan untuk memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal. Di sisi lain kegiatan FLS2N-SD diharapkan dapat meningkatkan kreativitas, dan memotivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Melalui kegiatan FLS2N-SD ini pula diharapkan dapat tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya.

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional diharapkan dapat menjadi salah satu pola pembinaan pendidikan di bidang seni di Indonesia. Di samping itu, kegiatan ini akan menjadi ajang pembentukan karakter peserta didik agar mempunyai daya cipta, kelembutan hati, serta kecintaan seni dan budaya bangsa.

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD bertujuan:

  1. Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dalam pengembangan diri
  2. Mengekspresikan seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter peserta didik yang berbasis budaya bangsa;
  3. Menumbuhkembangkan daya kreativitas dan motivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;
  4. Menanamkan dan meningkatkan apresiasi seni, khususnya nilai-nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
  5. Menumbuhkembangkan sikap kemandirian, sportivitas dan kompetitif serta meningkatkan kemampuan peserta didik dalam bersosialisasi.

Peserta :

  1. Peserta FLS2N-SD adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada tahun pelajaran 2020/2021 masih berstatus siswa SD dan atau yang sederajat;
  2. Peserta FLS2N-SD adalah juara I pada setiap jenis lomba sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi yang ditetapkan dengan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan;
  3. Peserta FLS2N-SD berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008;
  4. Peserta FLS2N-SD belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD tingkat nasional

Tema

Tema Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2020 adalah:

“Seni membentuk kepekaan rasa terhadap lingkungan lokal dan global”
Sedangkan Ruang Lingkup Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD tahun 2020 terdiri atas 4 (empat) jenis bidang lomba, yaitu:
  1. Lomba Menyanyi Tunggal;
  2. Lomba Seni Tari;
  3. Lomba Pantomim;
  4. Lomba Gambar Bercerita, dan
  5. Kriya Anyaman.

Selengkapnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Festival Dan Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N) Tingkat SD Tahun 2020 download disini
Demikian informasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Festival Dan Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N) Tingkat SD Tahun 2020 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya

Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019

By On September 21, 2019

Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019
A. Latar Belakang
Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasamya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan ak:ses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam konteks 1n1, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7

Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Ke1uarga Produktif me1alui Program Simpanan Ke1uarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kementerian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 32/HUK/2016 pada 1 April 2016, Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Siswa Madrasah/ Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada di dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin akan mendapatkan bantuan sosial PIP dalam bentuk Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) serta KIP yang terintegrasi dengan ATM dan dapat diambil di Bank Penyalur yang ditunjuk.

Denganjumlah sasaran penerima PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.902 anak/peserta didik, diharapkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

Tujuan: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
  1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019;
  2. Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.

C. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 yaitu memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring.

D. Pengertian Umum

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
  1. Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat.
  2. Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan Bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
  3. Masyarakat miskin atau tidak mampu adalah masyarakat yang berdasarkan kriteria tertentu ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
  6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
  7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
  9. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
  10. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  11. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.
  12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  13. Surat Perintah Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut SPPb adalah perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima pada bank yang sama atau bank lain.
  14. Daftar Tujuan Transfer yang selanjutnya disebut DDT adalah data aplikasi komputer yang memuat daftar tujuan penerima.
  15. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial.
  16. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  17. Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit di mana nilai uang disimpan dalam suatu media server atau chip yang dapat digunakan sebagai alat penyaluran bantuan sosial dan bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
  18. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/ atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
  19. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Ditjen Pendis adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh seorang direktur jenderal. Togas Ditjen Pendis adalah menyelenggarakan perumusan serta melaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pendidikan Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dan peraturan perundang­ undangan yang berlaku.
  20. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah yang selanjutnya disebut Direktorat KSKK Madrasah adalah salah satu unit eselon II pada Kementerian Agama RI dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan bimbingan di bidang Pendidikan pada Madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  21. Subdirektorat Kesiswaan adalah unit kerja eselon III dibawah Direktorat KSKK Madrasah yang dipimpin oleh Kepala Subdit Kesiswaan yang mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi di bidang kesiswaan, pembinaan bakat, minat, dan prestasi, serta pengelolaan beasiswa dan bantuan Raudlatul Athfal dan Madrasah.
  22. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kanwil Kemenag Provinsi adalah Kantor perwakilan Kementerian Agama Tingkat Provinsi yang di pimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.
  23. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kankemenag Kab/Kota adalah Kantor perwakilan Kementerian Agama Tingkat Kabupaten/Kota yang di pimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  24. Pendis Education Management Information yang selanjutnya disebut EMIS adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian agama untuk memudahkan input data sekolah, pondok pesantren dan pendidikan tinggi Islam.
  25. Cash Management System yang selanjutnya disebut CMS adalah saluran distribusi elektronik bagi nasabah badan (non perorangan) atau nasabah perorangan untuk melakukan aktifitas terhadap rekeningnya di Bank dan memperoleh informasi bank melalui koneksi internet dengan mengunakan browser.
  26. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut KIP adalah sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/ B/ C) atau Lembaga Pelatihan mau pun Kursus.
  27. Kartu Indonesia Pintar ATM yang selanjutnya disebut KIP ATM adalah Kartu Indonesia Pintar yang terintegrasi dengan layanan lembaga keuangan secara mandiri.

BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR

Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.

A. Tujuan
Program Indonesia Pintar bertujuan:
  1. meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  2. meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
  4. meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

B. Kuota dan Alokasi Anggaran Program Indonesia Pintar

Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
  • Jenjang MI Jumlah Siswa 853.380 Nilai Bantuan per Siswa 450.000 Jumlah Anggaran Rp.384.021.000.000
  • Jenjang MTs Jumlah Siswa 835.263 Nilai Bantuan per Siswa 750.000 Jumlah Anggaran Rp.626.447.250.000 
  • Jenjang MA Jumlah Siswa 317.259 Nilai Bantuan per Siswa 1.000.000 Jumlah Anggaran Rp.317 . 259 . 000.000
  • Total Jumlah Siswa 2.005.902 Jumlah Anggaran Rp.1.327.727.250.000 

C. Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar

Peserta didik menerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI):
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2018/2019 dan semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020.

b. Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;

c. Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2019 / 2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;

d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil tahun pelajaran 2019 / 2020 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2 018/2019 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana sebesar Rp450.000 , 00.

2 . Madrasah Tsanawiyah (MTs):

a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2018/2019 dan semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 .

b. Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;

c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;

d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2018/2019 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.

3. Madrasah Aliyah (MA):

a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2018/2019 dan semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020.

b. Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;

c. Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;

d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2018/2019 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2018/2019 diberikan dana sebesar Rp 1 .000.000,00.

D. Bentuk Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar

Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2019 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh Bank Penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

E. Persyaratan Penerima Bantuan

Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 prioritas utama diberikan kepada siswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa Madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial.
Apabila kuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa yang diusulkan madrasah dengan kriteria berikut:
  1. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus Yatim/Piatu/Yatim f'iatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/ Anak yang tinggal di Panti Asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial.
  2. Siswa Madrasah yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam;
  3. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosiai.

    Download SK Dirjen Pendis Nomor 1781 Tahun 2019 Tentang Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019

    Selengkapnya mengenai SK Dirjen Pendis Nomor 1781 Tahun 2019 Tentang Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 ini silahkan unduh pada link yang kami sediakan bawah ini:

    Download File:
    SK Dirjen Pendis Nomor 1781 Tahun 2019 Tentang Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019.pdf - 
    Download 
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai SK Dirjen Pendis Nomor 1781 Tahun 2019 Tentang Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019. Semoga bermanfaat.

    Revisi Pedoman Penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah (FLS) SMK Tahun 2019

    By On Mei 26, 2019

    Revisi Pedoman Penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah (FLS) SMK Tahun 2019
    Pedoman Festival Literasi Sekolah (FLS)
    Dengan telah berjalannya Gerakan Literasi Sekolah di seluruh Provinsi, maka diperlukan suatu kegiatan yang dapat memotivasi, menyemangati dan memetakan kualitas pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah jenjang SMK Tingkat Nasional Tahun 2019.

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan nomor 23 tahun 2015 telah mencanangkan sebuah gerakan literasi sekolah untuk mendorong siswa dalam menumbuhkan budaya membaca dan menulis dilingkungan sekolah.

    Gerakan Literasi Sekolah pada dasarnya merupakan kegiatan yang memusatkan pada kemampuan membaca dan menulis siswa dan literasi dasar lainnya seperti literasi sains, literasi digital dan literasi finansial, dengan melibatkan semua warga sekolah (kepala sekolah, guru, siswa, orang tua/wali murid) dan masyarakat, sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.

    Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memotivasi dan meningkatkan kemampuan literasi, Direktorat Pembinaan SMK akan menyelenggarakan kegiatan Festival Literasi Sekolah Jenjang SMK Tingkat Nasional Tahun 2019.

    Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kreativitas peserta didik dalam pengembangan pendidikan vokasi, membentuk karakter dan memacu kemampuan peserta didik dalam berpikir kritis dan kreatif.

    Agar Festival Literasi Sekolah Jenjang SMK Tingkat Nasional Tahun 2019 dapat berlangsung dengan lancar dan sukses serta memberikan nilai pembinaan terhadap peserta didik di SMK, maka desain pelaksanaan yang strategis, implementatif dan bersinergi dengan berbagai stakeholder pendidikan menjadi pertimbangan yang utama.

    Pedoman Penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah Jenjang SMK Tingkat Nasional Tahun 2019 ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan pelaksanaan kegiatan Festival Literasi Sekolah Jenjang SMK Tingkat Nasional Tahun 2019 di Provinsi.

    Dukungan dari para pemangku kepentingan dan institusi terkait diharapkan dapat memperlancar dan mensukseskan penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah Jenjang SMK Tingkat Nasional Tahun 2019.

    Berdasarkan Juknis FLS SMK Tahun 2019, Persyaratan Peserta FLS jenjang SMK Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
    1. Peserta lomba adalah Siswa SMK yang masih aktif pada tahun pelajaran 2019/2020;
    2. Setiap sekolah boleh mengirimkan lebih dari satu bidang lomba
    3. Peserta yang masuk 10 besar Festival Literasi Sekolah (FLS) tahun 2018 tidak diperkenankan untuk mengikuti kembali FLS 2019;
    4. Karya yang dikirimkan belum pernah dilombakan pada lomba setara dengan tingkat nasional lainnya;
    5. Karya yang dibuat adalah murni hasil karya peserta sendiri;
    6. Jika dikemudian hari ditemukan bahwa karya tersebut bukan hasil buah karya peserta sendiri, maka peserta bersedia untuk digugurkan.
    Silahkan Download Petunjuk Teknis/Pedoman Penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah (FLS) Jenjang SMK Tahun 2019 Berikut ini

    Simpan File :
    Juknis FLS Jenjang SMK Tahun 2019 - Revisi Terbaru
    Demikianlah artikel tentang Petunjuk Teknis/Pedoman Penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah (FLS) Jenjang SMK Tahun 2019. Semoga bermanfaat...

    Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTS dan MA Tahun 2019

    By On Mei 23, 2019

    Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTS dan MA Tahun 2019
    Pada kesempatan kali ini blog Sigurma akan mencoba membagikan tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2323 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018-2019).

    Petunjuk Teknis Penulisan Blangko ljazah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 ini merupakan rambu-rambu dan pedoman bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko ljazah RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2018-2019.

    Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses penulisan blangko Ijazah dapat berjalan secara efektif dan efisien serta terhindar dari kesalahan.
    1. Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.
    2. Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
    3. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MI.
    4. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MTs.
    5. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MA.
    6. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
    7. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
    8. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
    9. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
    10. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
    11. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.

      Download Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTS dan MA Tahun 2019

      Selengkapnya mengenai Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTS dan MA Tahun 2019 ini silahkan bisa anda unduh pada link di bawah ini:

      Download File:
      SK Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2018-2019
      Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2019

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019 (Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2323 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun  Pelajaran 2018-2019). Semoga bisa bermanfaat.

      Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

      By On Mei 23, 2019

      Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
      Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BAN- S/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.

      Pada tahun 2019, kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi yang cukup signifikan, yaitu mengalami perubahan arah secara fundamental yang dapat diuraikan sebagai berikut:

      Pertama, sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat yang merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah. Terbitnya Permendikbud tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang memiliki wewenang untuk membentuk dan menetapkan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur.

      Kedua, dari aspek pendanaan, pelaksanaan akreditasi sepenuhnya menjadi eban Pemerintah melalui APBN. Sedangkan peran pemerintah daerah difokuskan pada persiapan dan tindaklanjut hasil akreditasi.

      Ketiga, pada tahun 2019 arah kebijakan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah mengalami pergeseran yang lebih menekankan pada performance, daripada compliance. Pergeseran pendekatan tersebut diperlukan sebagai upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi sekolah/madrasah ke arah yang lebih baik. Akreditasi pada akhirnya tidak lagi bertumpu pada penilaian yang bersifat administratif, tetapi diarahkan menuju pemenuhan mutu yang lebih substantif.

      Keempat, sistem pelaksanaan akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) . Sispena-S/M yang telah diperkenalkan sejak tahun 2017 ini merupakan terobosan BAN-S/M untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi. Dengan Sispena-S/M, asesor didorong untuk melakukan asesmen yang secara langsung bersentuhan dengan mutu satuan pendidikan. Upaya ini akan dilakukan melalui dukungan kebijakan integrasi data yang dilakukan antara Sispena-S/M dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.

      Dengan terbitnya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M provinsi dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dapat diperbanyak atau diunduh melalui situs web dengan alamat http://bansm.kemdikbud.go.id.

      A. Latar Belakang
      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, tentang Akreditasi menjelaskan bahwa:
      (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
      (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
      (3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
      (4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau program telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

      Proses evaluasi terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan memiliki makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan.

      Proses akreditasi dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

      Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 8 dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah
      a. menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
      b. merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;
      c. menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
      d. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi;
      e. merencanakan target Akreditasi secara nasional berdasarkan prioritas Kementerian;
      f. mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;
      g. membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
      h. memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
      i. menerbitkan sertifikat hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan;
      j. melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
      k. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan
      l. melaksanakan ketatausahaan BAN

      Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6).

      Berdasarkan uraian di atas, BAN-S/M perlu menyusun Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan diharapkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

      B. Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
      Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).

      Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

      Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

      Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum segara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

      Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

        Download Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

        Selengkapnya mengenai Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 ini silahkan bisa anda unduh pada link di bawah ini:

        Download File:
        Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.


        sumber: https://bansm.kemdikbud.go.id

        Modul Penyusunan Soal HOTS (Higher Order Thinking Skill)

        By On Juli 14, 2018

        penyusunan soal hots
        Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS). Modul ini terdiri atas 3 (tiga) materi pokok yang disusun sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan guru dalam penyusunan soal-soal HOTS . Penyajian materi pada modul ini diawali dengan pemaparan fokus dan uraian materi pada masing-masing materi pokok. Sedangkan pada bagian akhir modul dilengkapi dengan penugasan dan refleksi.

        Materi-materi pokok dalam modul ini adalah sebagai berikut :
        1. Materi Pokok 1: Pengertian dan Konsep Soal HOTS
        2. Materi Pokok 2: Peran Soal HOTS dalam Penilaian
        3. Materi Pokok 3: Strategi dan Implementasi Penyusunan Soal HOTS
        Rasional
        Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah pada lampiran I menyatakan bahwa salah satu dasar penyempurnaan kurikulum adalah adanya tantangan internal dan eksternal. Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif, budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional.

        Terkait dengan isu perkembangan pendidikan di tingkat internasional, Kurikulum 2013 dirancang dengan berbagai penyempurnaan. Penyempurnaan antara lain dilakukan pada standar isi yaitu mengurangi materi yang tidak relevan serta pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik serta diperkaya dengan kebutuhan peserta didik untuk berpikir kritis dan analitis sesuai dengan standar internasional. Penyempurnaan lainnya juga dilakukan pada standar penilaian, dengan mengadaptasi secara bertahap model-model penilaian standar internasional. Penilaian hasil belajar diharapkan dapat membantu peserta didik untuk meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS), karena berpikir tingkat tinggi dapat mendorong peserta didik untuk berpikir secara luas dan mendalam tentang materi pelajaran.

        Berdasarkan hasil studi internasional Programme for International Student Assessment (PISA) menunjukkan prestasi literasi membaca (reading literacy), literasi matematika (mathematical literacy), dan literasi sains (scientific literacy) yang dicapai peserta didik Indonesia sangat rendah. Pada umumnya kemampuan peserta didik Indonesia sangat rendah dalam: (1) memahami informasi yang kompleks; (2) teori, analisis, dan pemecahan masalah; (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah; dan (4) melakukan investigasi.

        Berdasarkan kenyataan-kenyataan di atas, maka perlu adanya perubahan sistem dalam pembelajaran dan penilaian.Penilaian yang dikembangkan oleh guru diharapkan dapat mendorong peningkatan kemampuan berpikir tingkat tinggi, meningkatkan kreativitas, dan membangun kemandirian peserta didik untuk menyelesaikan masalah. Oleh karena itu Direktorat Pembinaan SMA menyusunModul Penyusunan Soal HOTSbagi guru SMA.
        Bahan Bacaan
        Anda diwajibkan untuk membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berkaitan dengan Standar Penilaian dan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan beserta lampiran-lampirannya.

        Selain itu Anda diwajibkan menguasai naskah-naskah yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMA antara lain:
        1. Modul Pengembangan Butir Soal dan Analisis Butir Soal;
        2. Modul Pembinaan Pasca EHB sesuai mata pelajaran yang diampu;
        3. Panduan Penilaian di SMA.
        Tujuan
        Modul penyusunan soal HOTSuntuk penilaiandisusun dengan tujuan sebagai berikut.
        1. Memberikan pemahaman kepada guru SMA tentang konsep penyusunan soal HOTS;
        2. Mengembangkan keterampilan guru SMA untuk menyusun butir soal HOTS;
        3. Memberikan pedoman bagi pengambil kebijakan baik di tingkat pusat dan daerah untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan soal HOTS.

        Hasil Yang DiharapkanSesuai dengan tujuan penyusunan modul di atas, maka hasil yang diharapkan adalah sebagai berikut.
        1. Meningkatnya pemahaman guru SMA tentang konsep penyusunan soal HOTS;
        2. Meningkatnya keterampilan guru SMA untuk menyusun butir soal HOTS;
        3. Terorganisirnya pola pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan soal HOTS.

        Fokus Modul
        Modul ini terdiri atas 3 (tiga) materi pokok yang masing-masing membahas materi yang saling berkaitan satu sama lain, terdiri atas:
        1. Materi Pokok 1: Pengertian dan Konsep Soal HOTS
        Bagian ini membahas tentang pengertian dan konsep soal HOTS, karakteristik soal-soal HOTS yang merupakan ciri khas soal HOTS dengan soal-soal bukan HOTS, level kognitif, dan langkah- langkah menyusun soal HOTS. Selain itu, pada bagian ini juga dipaparkan tentang bentuk- bentuk soal HOTS.

        2. Materi Pokok 2: Peran Soal HOTS dalam Penilaian
        Bagian ini membahas tentang peran soal HOTS dalam Penilaian disekolah, terkait dengan upaya penyiapan kompetensi yang dibutuhkan peserta didik menyongsong abad ke-21. Membangun kemampuan berpikir kreatif, inovatif, kritis, dan toleran serta kemampuan pemecahan masalah merupakan kompetensi esensial yang dapat dilatih berbasis pembelajaran dan penilaian kelas. Peran soal HOTS lainnya dalam penilaianadalah meningkatkan mutu penilaian, membangun rasa cinta dan peduli peserta didik terhadap kemajuan daerahnya, serta dapat memotivasi siswa belajar sebagai bekal terjun ke masyarakat.

        3. Materi Pokok 3: Strategi dan Implementasi Penyusunan Soal HOTS
        Pada bagian ini membahas tentang Strategi dan Implementasi Penyusunan Soal HOTS, dimulai dari kebijakan di tingkat pusat (Direktorat Pembinaan SMA), dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, sampai pada implementasinya pada tingkat satuan pendidikan. Semua komponen harus terlibat secara aktif untuk ikut ambil bagian dalam melaksanakan kebijakan tentang penilaian hasil belajar menggunakan soal-soal yang HOTS dalam Penilaian.

          Download Modul Penyusunan Soal HOTS (Higher Order Thinking Skill)

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul Penyusunan Soal HOTS (Higher Order Thinking Skill) ini silahkan unduh pada link di bawah ini:

          Download File:
          Modul Penyusunan Soal HOTS (Higher Order Thinking Skill).pdf
          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Modul Penyusunan Soal HOTS (Higher Order Thinking Skill). Semoga bermanfaat.