Terbaru

Download

Ujian Nasional Tahun 2020 Resmi Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa

By On Maret 29, 2020

Ujian Nasional Tahun 2020 Resmi Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.

Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring. Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah,” kata Mendikbud dalam konferensi video daring bersama media pada kegiatan Bincang Sore, Selasa (24/3/2020).

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno, US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan. Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan. Sekolah kini berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat. Totok juga menyampaikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN lagi menjadi penentu kelulusan.

Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa. Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan. Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal), sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan SMP/sederajat atau SMA/sederajat juga ditentukan berdasarkan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Mengacu pada prinsip Merdeka Belajar, Mendikbud menyebut peniadaan UN tidak akan berdampak pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti tahun lalu. “UN tahun ini adalah sekedar pemetaan dari segi pendidikan, bukan ada dampaknya kepada siswa, dan juga seleksi untuk PPDB juga tidak tergantung pada UN,” ujar Mendikbud. Hanya saja, peniadaan UN tahun 2020 di tengah situasi darurat akan mengakibatkan tidak optimalnya pemetaan pendidikan.

Pelaksanaan UN SMK pada 28 provinsi yang sudah melaksanakkan UN di tahun 2020 ini juga tidak cukup menjadi tolok ukur dan pemetaan bagi pemerintah. Tolok ukur secara nasional di tahun 2020 dinilai tidak optimal, sehingga akan ditingkatkan dengan pendekatan internasional, yaitu PISA (Programme for International Student Assessment). Di awal tahun, Kemendikbud sudah memperoleh data dari PISA yang dapat menjadi tolok ukur. Data PISA dirilis setiap tiga tahun sekali. Menurut Mendikbud, PISA dinilai lebih akurat karena sudah berstandar internasional. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan mengapa mulai tahun 2021 UN akan diganti dengan Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter karena metode pengukurannya lebih mendekati PISA.

Bagi siswa SMK yang telah melaksanakan UN, Mendikbud tidak lupa menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi atas perjuangan para siswa SMK selama mengikuti UN. “Saya sangat mengapresiasi anak SMK yang telah melakukannya dan mohon maaf kalau kecewa,” ujar Mendikbud. Ia mengatakan, keputusan untuk meniadakan pelaksanaan UN pada tahun ini karena melihat lonjakan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi setiap hari. Pasien dan korban yang terus bertambah membuat pemerintah harus mengambil keputusan dalam situasi darurat.

sumber : kemdikbud.go.id

Daftar Tanya Jawab Seputar Kebijakan Merdeka Belajar

By On Desember 18, 2019

Daftar Tanya Jawab Seputar Kebijakan Merdeka Belajar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim dalam gebrakannya mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar. Ada empat kebijakan merdeka belajar meliputi USBN, UN, RPP dan PPDB. Namun, masih banyak orang yang belum memahami secara jelas mengenai kebijakan-kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Kemendikbud mengeluarkan Buku Tanya Jawab Kebijakan Merdeka Belajar.

Daftar Tanya Jawab Kebijakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)


Mengapa pemerintah mengganti USBN?

USBN dikembalikan pada esensinya, yaitu asesmen akhir jenjang yang dilakukan oleh guru dan sekolah. Kelulusan siswa pada akhir jenjang memang merupakan wewenang sekolah yang didasarkan pada penilaian oleh guru. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas dan juga prinsip pendidikan bahwa yang paling memahami siswa adalah guru.

Selain itu, asesmen akhir jenjang oleh sekolah memungkinkan penilaian yang lebih komprehensif, yang tidak hanya didasarkan pada tes tertulis pada akhir tahun. Hal ini juga mendorong sekolah untuk mengintensifkan dan memperluas pelibatan guru dalam semua tingkat dalam proses asesmen.

Apa ganti USBN?

Gantinya adalah ujian yang dikelola tiap-tiap sekolah. Ujian tersebut dapat dilaksanakan dalam beragam bentuk asesmen sesuai dengan kompetensi yang diukur.

Seperti apa pelaksanaan ujian sekolah pengganti USBN?

Dari sisi bentuk ujian, guru boleh dan diharapkan menggunakan beragam bentuk asesmen. Hal ini bisa berupa tes tertulis seperti saat ini. Namun guru juga disarankan menggunakan asesmen bentuk lain seperti penugasan, portofolio siswa, dan project kolaboratif.

Dari sisi waktu pelaksanaan, asesmen yang menjadi bagian dari ujian ini tidak selalu harus dilakukan di penghujung tahun ajaran sebagaimana ujian konvensional selama ini. Misalnya, nilai ujian akhir jenjang bisa didasarkan pada penilaian portofolio dan penugasan yang dilakukan sejak semester ganjil.

Kedua perubahan ini memungkinkan kompetensi siswa dinilai secara lebih komprehensif. Perubahan ini juga memungkinkan penilaian yang lebih terdiferensiasi, sesuai dengan kebutuhan individual siswa.

Bagaimana jika guru merasa kurang siap melakukan penilaian akhir jenjang?

USBN memposisikan sebagian besar guru sebagai penerima dan pengguna tes yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di bawah koordinasi dinas pendidikan daerah. Semua siswa dan semua sekolah dalam satu daerah terikat untuk menggunakan bentuk ujian sama.

Hal ini menghambat kemerdekaan guru untuk belajar melakukan asesmen. Dengan mengembalikan kewenangan penilaian akhir jenjang pada sekolah, guru didorong untuk mulai dan secara terus menerus mengembangkan kapasitas profesionalnya terkait asesmen.

Selain itu, membuat soal tes tertulis yang bermutu memang tidak mudah. Kabar baiknya, penilaian akhir jenjang tidak harus mengandalkan tes tertulis. Guru bisa menggunakan beragam bentuk asesmen yang sesuai dengan kompetensi yang diukur, termasuk bentuk asesmen yang lebih dikenal oleh masing-masing guru.

Apa peran yang diharapkan dari dinas pendidikan?

Dinas Pendidikan tidak lagi mengkoordinasi atau memfasilitasi penyelenggaraan ujian yang seragam. Peran Dinas diharapkan bergeser ke arah pengembangan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan mutu pembelajaran.

Apa konsekuensi kebijakan baru ini pada guru?

Guru menjadi lebih merdeka dalam mengajar dan melakukan asesmen siswa. Guru dapat melakukan asesmen yang lebih sesuai untuk kebutuhan siswa dan situasi kelas/sekolahnya. Hal ini juga mendorong guru untuk terus mengembangkan kompetensi profesionalnya, terutama terkait asesmen siswa.

Apa konsekuensi kebijakan baru ini bagi sekolah?

Sekolah perlu mendukung praktik asesmen yang baik, yakni asesmen yang berdampak positif pada proses dan hasil belajar siswa. Hal ini bisa dilakukan dengan memfasilitasi guru untuk berkolaborasi mengenai strategi asesmen yang tepat bagi siswa dan kondisi sekolah masing-masing.

Apa konsekuensi kebijakan baru ini bagi siswa?

Tekanan psikologis bagi siswa akan berkurang karena asesmen dapat dilakukan secara lebih komprehensif, tidak hanya pada waktu spesifik di akhir tahun ajaran seperti praktik selama ini. Siswa bisa memiliki lebih banyak kesempatan, dan melalui lebih banyak cara, untuk menunjukkan kompetensinya.

Daftar Tanya Jawab Kebijakan Ujian Nasional (UN)


Apa kebijakan baru tentang UN?

Mulai tahun 2021 UN akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Kedua asesmen baru ini dirancang khusus untuk fungsi pemetaan dan perbaikan mutu pendidikan secara nasional.

Mengapa 2020 akan menjadi tahun terakhir bagi UN?

Pertama, UN lebih banyak berisi butir-butir yang mengukur kompetensi berpikir tingkat rendah. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan pendidikan yang ingin mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi serta kompetensi lain yang lebih relevan dengan Abad 21, sebagaimana tercermin pada Kurikulum 2013.

Kedua, UN kurang mendorong guru menggunakan metode pengajaran yang efektif untuk mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Asesmen kompetensi pengganti UN akan dirancang memberi dorongan lebih kuat ke arah pengajaran yang inovatif dan berorientasi pada pengembangan penalaran, bukan hafalan.

Ketiga, UN kurang optimal sebagai alat untuk memperbaiki mutu pendidikan secara nasional. Karena dilangsungkan di akhir jenjang, hasil UN tidak bisa digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar siswa dan memberi bantuan yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.

Apa akan mengganti UN?

Asesmen kompetensi pengganti UN mengukur kompetensi bernalar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah di berbagai konteks, baik personal maupun profesional (pekerjaan). Saat ini kompetensi apa saja yang akan diukur masih dikaji, namun contohnya adalah kompetensi bernalar tentang teks (literasi) dan angka (numerasi).

Selain itu, Kemdikbud juga akan melakukan survei untuk mengukur aspek-aspek lain yang mencerminkan penerapan Pancasila di sekolah. Hal ini mencakup aspek-aspek karakter siswa (seperti karakter pembelajar dan karakter gotong royong) dan iklim sekolah (misalnya iklim kebinekaan, perilaku bullying, dan kualitas pembelajaran).

Karena fungsi utamanya adalah sebagai alat pemetaan mutu, asesmen kompetensi dan survei pembinaan Pancasila ini belum tentu dilaksanakan setiap tahun, dan belum tentu harus diikuti oleh semua siswa.

Tanpa UN, bukankah siswa kurang termotivasi untuk belajar?

Menggunakan ancaman ujian untuk mendorong belajar akan berdampak negatif pada karakter siswa. Jika dilakukan terus menerus, siswa justru akan menjadi malas belajar jika tidak ada ujian. Dengan kata lain, siswa menjadi terbiasa belajar sekedar untuk mendapat nilai baik dan menghidari nilai jelek. Hal ini membuat siswa lupa akan kenikmatan intrinsik yang bisa diperoleh dari proses belajar itu sendiri. Padahal, motivasi belajar intrinsik inilah yang justru sangat perlu dikembangkan agar siswa agar menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Tanpa UN, apakah siswa tidak menjadi orang yang kurang gigih?

UN adalah alat untuk melakukan monitoring dan evaluasi mutu sistem pendidikan. Fungsi UN bukan untuk melatih keuletan atau kegigihan. Sifat-sifat ini tidak dapat dibentuk secara instan di akhir jenjang pendidikan melalui ancaman ketidaklulusan atau nilai buruk. Sifat seperti kegigihan hanya dapat ditumbuhkan melalui proses belajar yang memberi berbagai tantangan bermakna secara berkelanjutan. Butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa membuat sifat seperti kegigihan menjadi bagian dari karakter siswa.

Mengapa hanya difokuskan pada literasi dan numerasi?

Literasi dan numerasi adalah kompetensi yang sifatnya general dan mendasar. Kemampuan berpikir tentang, dan dengan, bahasa serta matematika diperlukan dalam berbagai konteks, baik personal, sosial, maupun profesional. Dengan mengukur kompetensi yang bersifat mendasar (bukan konten kurikulum atau pelajaran), pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa guru diharapkan berinovasi mengembangkan kompetensi siswa melalui berbagai pelajaran melalui pengajaran yang berpusat pada siswa.

Apakah berarti pelajaran selain bahasa dan matematika tidak penting?

Fokus asesmen adalah kompetensi berpikir, sehingga hasil pengukuran tidak sekedar mencerminkan prestasi akademik pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika saja. Literasi dan numerasi justru bisa dan seharusnya memang dikembangkan melalui berbagai mata pelajaran, termasuk IPA, IPS, kewarganegaraan, agama, seni, dst. Pesan ini penting dipahami oleh guru, sekolah, dan siswa untuk meminimalkan risiko penyempitan kurikulum pada pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.

Jika apa yang diukur tidak terikat pada konten kurikulum, bagaimana kaitan antara asesmen ini dengan standar pendidikan?

Betul bahwa asesmen ini tidak terikat secara erat dengan konten kurikulum. Namun tidak berarti bahwa asesmen ini sama sekali terlepas dari kurikulum. Dari sisi konten, asesmen literasi dan numerasi tentu memperhatikan apa yang (seharusnya) diajarkan oelh guru pada tiap kelas dan jenjang pendidikan. Hanya saja, asesmen ini tidak dimaksudkan untuk mengukur penguasaan siswa atas konten kurikulum secara keseluruhan.

Pada prinsipnya, penguasaan kurikulum secara utuh hanya bisa dinilai oleh guru menggunakan sumber informasi yang beragam dari interaksi sehari-hari dengan siswa. Terlebih lagi, kurikulum tiap sekolah bisa berbeda karena masing-masing memiliki kewenangan untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan visi dan karakteristik siswanya.

Siapa yang akan menjadi peserta asesmen pengganti UN?

Asesmen kompetensi baru akan dilakukan pada siswa yang duduk di pertengahan jenjang sekolah, seperti kelas 4 untuk SD, kelas 8 untuk SMP, dan kelas 11 untuk SMA. Dengan dilakukan pada tengah jenjang, hasil asesmen bisa dimanfaatkan sekolah untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar siswa. Dengan dilakukan sejak jenjang SD, hasilnya dapat menjadi deteksi dini bagi permasalahaan mutu pendidikan nasional.

Apakah perubahan ini berdampak pada siswa SD?

Perlu diketahui bahwa saat ini pun tidak ada UN pada jenjang SD. Dengan demikian, penghentian UN tidak berdampak pada siswa SD. Seperti yang dipaparkan pada poin sebelumnya, sebagian siswa SD akan mengikuti asesmen kompetensi baru. Namun asesmen baru ini dirancang agar tidak memiliki konsekuensi bagi siswa. Karena itu, asesmen baru tidak menjadi beban tambahan bagi siswa SD.

Tanpa UN, bagaimana mengukur ketercapaian standar nasional pendidikan?

Perlu dipahami bahwa UN itu sendiri bukan merupakan standar. UN merupakan instrumen asesmen yang membantu menilai pencapaian sebagian standar nasional pendidikan. Karena itu, menghapus UN bukan berarti menghilangkan standar pendidikan.

Sebagaimana disebutkan di atas, UN akan diganti dengan asesmen lain yang memang dirancang sebagai alat pemetaan mutu pendidikan nasional. Hasil asesmen pengganti UN tersebut akan menjadi indikator bagi ketercapaian standar nasional pendidikan di tiap daerah.

Jika tidak terikat pada konten kurikulum, apakah asesmen ini akan menjadi tambahan beban bagi siswa/guru di luar kurikulum yang ada?

Asesmen yang dilakukan oleh otoritas (dalam hal ini Kemendikbud) berpotensi dipandang sebagai beban tambahan karena guru dan sekolah ingin memperoleh hasil yang baik. Meski demikian, sebenarnya asesmen literasi dan numerasi ini bukan beban tambahan. Yang diukur oleh asesmen ini bukanlah penguasaan konten tambahan yang perlu diajarkan di luar kurikulum yang ada. Seperti telah disebutkan sebelumnya, kompetensi literasi dan numerasi bisa dan perlu dikembangkan melalui semua mata pelajaran.

Jika digunakan untuk menilai efektivitas sekolah, apakah asesmen baru tidak berdampak negatif pada siswa?

Harus diakui bahwa asesmen baru dapat dianggap bersifat high stakes bagi guru dan sekolah. Jika itu terjadi, asesmen baru berpotensi memiliki dampak negatif seperti mendorong adanya tekanan dari guru pada siswa untuk mendapat skor tinggi, serta anggapan bahwa pelajaran yang dianggap tidak relevan untuk asesmen ini kurang penting.

Dampak seperti ini akan dimitigasi melalui berbagai cara. Yang pertama adalah rancangan kebijakan yang menekankan pada pemberian dukungan dan sumberdaya sesuai kebutuhan sekolah, bukan hukuman dan hadiah. Kedua, akan tersedia asesmen yang sama dalam versi yang dapat digunakan oleh guru sebagai bagian dari pengajaran sehari-hari. Versi “asesmen mandiri” ini juga akan dilengkapi dengan petunjuk pedagogis dan sumberdaya belajar yang relevan untuk mengembangkan kompetensi siswa sesuai levelnya.

Apa dampak asesmen baru bagi siswa?

Asesmen kompetensi pengganti UN akan dirancang agar tidak memiliki konsekuensi bagi siswa. Misalnya, pelaksanaan pada pertengahan jenjang (bukan akhir jenjang) membuat hasil asesmen kompetensi tidak relevan untuk menilai pencapaian siswa. Hasilnya juga tidak relevan untuk seleksi memasuki jenjang sekolah yang lebih tinggi. Dengan demikian, asesmen ini tidak akan menjadi beban tambahan bagi siswa, di luar beban belajar normal yang sudah dijalani.

Apa dampak asesmen pada guru dan sekolah?

Analisis dan laporan hasil asesmen kompetensi akan dibuat agar bisa dimanfaatkan guru dan sekolah untuk memperbaiki proses belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena asesmen baru akan didasarkan pada model learning progression (lintasan belajar) yang akan menunjukkan posisi siswa dalam tahapan perkembangan suatu kompetensi.

Laporan hasil asesmen juga akan dirancang agar tidak menjadi ancaman bagi guru dan sekolah. Pemerintah menyadari bahwa baik buruknya pencapaian siswa dipengaruhi oleh faktor pengajaran (proses di sekolah) maupun faktor-faktor di luar sekolah, seperti lingkungan rumah dan gaya pengasuhan orangtua. Karena itu keberhasilan guru atau sekolah tidak akan dinilai berdasarkan level kompetensi siswa di satu waktu. Keberhasilan guru/sekolah akan lebih didasarkan pada perubahan dan kemajuan yang dicapai dibanding waktu asesmen sebelumnya.

Hasil asesmen justru akan digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan sekolah. Kemdikbud akan mengalokasikan dukungan – misalnya dalam bentuk alokasi SDM dan/atau dana – sesuai dengan kebutuhan tiap sekolah.

Apa dasar hukum penggantian UN dengan asesmen baru?

UU Sisdiknas secara eksplisit memberi mandat kepada pemerintah – melalui lembaga mandiri – untuk melakukan evaluasi mutu sistem pendidikan nasional. Asesmen pengganti UN akan menjadi instrumen untuk melayani fungsi tersebut.

Selain itu, pengadilan Negeri Jakarta pada 2007, dan kemudian Mahkamah Agung (MA) pada 2009, menilai bahwa UN tidak adil bagi siswa yang berada di sekolah dan/atau daerah yang kekurangan sumberdaya. MA memerintahkan pemerintah untuk “meninjau kembali sistem pendidikan nasional”. Dengan merancang asesmen baru yang berfungsi untuk pemetaan mutu serta umpan balik bagi sekolah, tanpa ada konsekuensi pada siswa, pemerintah secara otomatis telah mematuhi putusan hukum MA mengenai UN.

Daftar Tanya Jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP?

Guru guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?

  • Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
  • Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  • Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat, misalnya hanya satu halaman?

Bisa saja, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.

Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP?

Tidak ada. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru?

  • Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya.
  • Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.
Berapa jumlah komponen dalam RPP?

  • Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah langkah pembelajaran ( dan penilaian pembelajaran ( Komponen komponen lainnya adalah pelengkap.
  • Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar mu rid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Selengkapnya Daftar Tanya Jawab Seputar Kebijakan Merdeka Belajar Nadiem Makarim bisa diunduh melalui link berikut.

Download Daftar Tanya Jawab Kebijakan Merdeka Belajar

Demikian informasi mengenai Daftar Tanya Jawab Seputar Kebijakan Merdeka Belajar menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Semoga bermanfaat..

Lomba Desain Poster dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa TK SD SMP SMA

By On Oktober 24, 2019

Dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia, Badan Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization—FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelenggarakan Lomba Poster yang dinamakan kontes poster FAO Tahun 2019. Tema yang diangkat yaitu “Pola Pangan Sehat untuk Dunia #ZeroHunger”. Lomba tahunan ini ditujukan untuk anak usia 5—19 tahun.

Badan Pangan dan Pertanian, (Food and Agriculture Organization—FAO – PBB) menyerukan kepada anak-anak dan remaja di seluruh dunia, dari usia 5 hingga 19 tahun, untuk menggunakan imajinasi mereka dengan membuat poster yang mengilustrasikan gagasan tentang apa yang perlu dilakukan untuk membuat diet sehat dan bagaimana kita dapat tingkatkan diet sehat masing-masing. Pikiran muda akan terinspirasi oleh Buku Kegiatan Hari Pangan Dunia yang menunjukkan mengapa makan yang sehat penting bagi manusia.


Lomba Desain Poster dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa TK SD SMP SMA

Untuk mengikuti Kontes poster FAO Tahun 2019 atau Lomba Membuat Poster dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa TK SD SMP SMA Sederajat, berikut ini ketentuannya. 
  1. Lakukan pendaftaran sekaligus pengiriman poster ke laman http://bit.ly/posterkontes2019
  2. Partisipasi dalam lomba ini tidak dipungut biaya. 
  3. Periode pengirim poster akan ditutup pada pukul 12:00 (CEST) pada hari Jumat, 8 November 2019. 
  4. Kompetisi dibagi menjadi beberapa kategori berikut: a) usia 5 hingga 8, b) Usia 9 hingga 12 tahun , c) Usia 13 hingga 15 tahun, dan e) usia 16 hingga 19 tahun. 
  5. Peserta hanya diperbolehkan mendaftar satu kali dan mengirimkan 1 poster. Mendaftar atau mengirim poster lebih dari 1 akan diskualifikasi. 
  6. Poster dapat digambar, dicat atau dibuat sketsa menggunakan pena, pensil, krayon atau menggunakan cat minyak, cat akrilik atau cat air, serta media campuran. Karya seni yang dibuat secara digital juga diizinkan. Poster yang dibuat dengan foto tidak diperbolehkan. 
  7. Poster boleh mengandung teks. Jika teks digunakan, tidak lebih dari 25 kata atau 100 karakter dapat diterima. 
  8. Semua karya seni harus asli dan tidak boleh termasuk gambar fotografi dari Kontestan atau informasi pribadi lainnya. 
  9. Semua peserta didorong untuk membaca tentang tema Hari Pangan Dunia dalam Buku Kegiatan Hari Pangan Dunia. Anak-anak yang lebih kecil mungkin ingin belajar bersama dengan orang tua atau guru. 
  10. Poster hanya dapat dikirimkan menggunakan formulir yang disediakan. Semua bidang dalam formulir Kontes harus diisi dan setelah mengunggah desain poster, tombol ENTER harus diklik. Anak-anak yang lebih muda mungkin memerlukan bantuan dari orang dewasa dalam membuat pengiriman online mereka. 
  11. Direkomendasikan untuk mengerjakan lembar A4 atau 8 ½ inci kali 11 inci, untuk memudahkan Anda memindai dan mengunggah desain poster Anda. Jika poster Anda lebih besar, Anda mungkin harus mengambil foto digital dari karya dan mengunggah file foto. 
  12. Hanya file digital yang disimpan sebagai JPEG yang akan diterima dan pengiriman harus dilakukan melalui formulir online yang disediakan - tolong jangan mengirim poster fisik. 
  13. Hanya kontestan terpilih akan diberitahu melalui email pada bulan Desember 2019.

Lomba Desain Poster dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa TK SD SMP SMA

Hadiah bagi para pemenang Lomba Membuat / Desain Poster dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa SD SMP SMA Sederajat, adalah sebagai berikut. 
  1. 15 poster di setiap kategori (60 poster) akan dipilih untuk diciutkan oleh komite penyaringan pada bulan Desember 2019. Kandidat terpilih akan menerima sertifikat untuk pencapaian ini. 
  2. Tiga desain poster pemenang akan dipilih sebagai finalis oleh juri di setiap kategori. 
  3. Tiga desain poster teratas di semua kategori akan diumumkan di situs web World Food Day. 
  4. Pemenang akan dipromosikan di media sosial FAO dan oleh kantor FAO di seluruh dunia. 
  5. Pemenang juga akan menerima Certificate of Recognition dan tas hadiah kejutan. 
  6. Dalam hal salah satu pemenang yang dipilih dari hadiah apa pun / tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan Kontes ini dan / atau Peraturan Umum, Hak Cipta dan Privasi, tidak dapat dilacak, atau menolak hadiah, hadiah akan hangus dan itu akan menjadi kebijakan FAO untuk memilih apakah akan memberikan hadiah kepada peserta lain yang memenuhi syarat. 
  7. Ketika poster pemenang diterbitkan, hanya inisial nama keluarga lengkap pertama dan negara asal yang akan dipublikasikan. Tidak ada informasi pribadi lain tentang Kontestan yang akan dipublikasikan atau dibagikan. 

Link pendaftaran Online dan Pengiriman Poster http://bit.ly/posterkontes2019

Demikian informasi tentang Lomba Membuat / Desain Poster dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa TK SD SMP SMA Sederajat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Rekrutmen Tenaga Profesional Muda untuk Bergabung di Kemendikbud

By On Agustus 10, 2019

Rekrutmen Tenaga Profesional Muda untuk Bergabung di Kemendikbud

Dalam rangka peningkatan layanan mutu pendidikan dan kebudayaan di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membutuhkan Tenaga Profesional Muda untuk bergabung di Kemendikbud.


Rekrutmen Tenaga Profesional Muda untuk Bergabung di Kemendikbud
Adapun tahapan seleksi sebagai berikut:



Informasi atau pengumuman penerimaan Rekrutmen Tenaga Profesional Muda - Kemendikbud secara resmi dimuat melalui laman pengadaan.kemndikbud.go.id dan peserta yang mengikuti proses ini tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mengikuti proses silahkan mengisi formulir pada tautan berikut

Demikian informasi tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Muda untuk Bergabung di Kemendikbud Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya

Sumber : https://pengadaan.kemdikbud.go.id

Rekrutmen Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Tahun 2019

By On Agustus 10, 2019

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, telah membuka lowongan pekerjaan sebagai “Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Tahun 2019”.

Berikut isi surat resmi dari Deputi Bidang Kelembagaan tentang Rekrutmen Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Tahun 2019. disampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM cq. Deputi Bidang Kelembagaan bekerja sama dengan PT. Prima Kelola Institut Pertanian Bogor (lembaga konsultan) akan melaksanakan kegiatan Rekruitmen dan Seleksi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Tahun 2019 dengan sasaran 200 (dua ratus) orang, di 7 (tujuh) provinsi dan 67 (enam puluh tujuh) Kabupaten/Kota (terlampir), yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Juli s/d September 2019 dengan batas pendaftaran 9 Agustus 2019

Adapun Kualifikasi dan Kriteria Pelamar :
  • Usia 22-35 Tahun
  • Berdomisili dan bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota terpilih
  • Pendidikan S1 (diutamakan jurusan Ekonomik Manajemen, Akuntansi, Sosial Ekonomi, Pendidikan Ekonomi, Perkoperasian, Kesejahteraan Sosial, Sosiologi, Ekonomi Syariah)
  • IPK Minimum 3,00
  • Diutamakan aktif dalam kegiatan organisasi
  • Fresh Graduate dipersilahkan untuk mendaftar
  • Dokumen yang harus dilampirkan diantaranya :
  • Scan KTP
  • Scan Ijazah & Transkrip Nilai
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Foto Berwarna Terbaru ukuran 4×6 cm
*Semua dokumen disatukan dalam 1 file pdf (max 4 mb) dengan judul Provinsi, Nama

Rekrutmen Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Tahun 2019

Lokasi Penempatan :

1. Sumatera Selatan
Kota Lubuklinggau,KotaPagar Alam, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Kab. Ogan Komering Ulu Timur

2. Lampung
Kab. Lampung Timur & Kab. Way Kanan

3. DKI Jakarta
Kota Adm Jakarta Barat, Kota Adm Jakarta Pusat, Kota Adm Jakarta Selatan, Kota Adm Jakarta Timur, Kota Adm Jakarta Utara, Kab. Adm Kepulauan Seribu
4. Jawa Barat
Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab, Bogor, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang

5. Jawa Tengah
Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Surakarta, Kab. Banjarnegara, Kab. Banyumas, Kab. Blora, Kab. Boyolali, Kab. Grobogan, Kab. Klaten, Kab. Kudus, Kab. Magelang, Kab. Purbalingga, Kab. Semarang, Kab. Sragen, Kab. Sukoharjo, Kab. Temanggung, Kab. Wonosobo

6. DI Yogyakarta
Kota Yogyakarta & Kab. Sleman

7. Jawa Timur
Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kab. Blitar, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo

Cara Pendaftaran: Untuk mengikuti Rekrutmen Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Tahun 2019, silahkan Isikan data diri Anda secara Online pada link di bawah ini

Link Rekrutmen PPKL TAHUN 2019 bit.ly/rekrutmenppkl2019
Atau melalui Link Rekrutmen PPKL TAHUN 2019 (disini)

Demikian informasi tentang Pendaftaran Rekrutmen Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2019

By On Mei 26, 2019

Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2019
Pada kesempatan kali ini Blog Sigurma ingin memberikan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai sutrat pengumuman dengan nomor : 51414/A.A3/KP/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019

Memperhatikan persyaratan Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019 sebagaimana dinyatakan pada Pengumuman Nomor 34401/A.A3/KP/2019 tanggal 18 April 2019 tentang Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2019, dengan ini kami umumkan daftar pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan jadwal seleksi lanjutan. Daftar pelamar yang memenuhi syarat administrasi bisa cek di bawah.

TAHAPAN SELEKSI LANJUTAN
Berikut ini 3 Tahapan yang harus anda persiapkan terlebih dahulu berupa:
  1. Guru SILN, terdiri dari: Psikotes, Tes Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Tes Kemampuan Bahasa inggris, Microteaching dan Wawancara.
  2. Tenaga Kependidikan, terdiri dari: Psikotes, Tes Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan Wawancara.
  3. Pada saat wawancara: seluruh pelamar diminta memperkenalkan diri selama 1 menit dengan menggunakan Bahasa Inggris.
RENCANA PENJADWALAN
Seleksi lanjutan akan dilaksanakan pada:
hari Selasa s.d. Jumat
tanggal 25 s.d 28 Juni 2019
tempat Hotel GranDhika Iskandarsyah
Jalan lskandarsyah Raya, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
lapor masuk Selasa, 25 Juni 2019, pukul 12.00 WIB
pembukaan Selasa, 25 Juni 2019, pukul 14.30 WIB

PEMBERKASAN
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib membawa kartu peserta dan berkas lamaran asli sebagaimana tercantum pada pengumuman Nomor 34401/A.A3/KP/2019 tanggal 18 April 2019 (angka 3 huruf c dan d) di laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
  2. Bagi seluruh pelamar yang dinyatakan lulus administrasi wajib membawa daftar ringkasan biodata diri yang dapat diunduh dengan cara login pada laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dan dicetak sebanyak 4 (empat) rangkap.
  3. Bagi seluruh pelamar yang dinyatakan lulus administrasi wajib mengisi form Critical Incident yang dapat diunduh dengan cara login pada laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln. Selanjutnya form yang telah diisi dikirim melalui pos-el arakhusus@gmail.com dengan subjek: SILN KEMENDIKBUD_NAMA paling lambat 14 Juni 2019 pukul 12.00 WIB.
  4. Bagi pelamar calon Guru SILN wajib menyiapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan menyerahkan softcopy RPP melalui pos-el mutasi.jpta@kemdikbud.go.id paling lambat 14 Juni 2019 pukul 12.00 WIB dan menyerahkan hardcopy RPP pada saat pelaksanaan seleksi sebanyak 2 (dua) rangkap.
PENENTUAN KELULUSAN
  1. Penetapan/keputusan Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus administrasi wajib melakukan konfirmasi kehadiran untuk mengikuti seleksi lanjutan dengan login melalui laman pendaftaran http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln paling lambat 31 Mei 2019 pukul 24.00 WIB.
  3. Bagi pelamar yang tidak hadir pada jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan, tidak dapat mengikuti seleksi lanjutan dan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi.
  4. Pelamar tidak dipungut biaya apapun. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu pelamar dapat diterima sebagai Guru/Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
KETENTUAN LAIN
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Panitia menanggung akomodasi dan konsumsi selama berlangsungnya seleksi. Sedangkan biaya perjalanan pergi-pulang menjadi tanggung jawab pelamar.
  3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Guru/Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan diberhentikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
  4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  5. Panitia Seleksi dapat merekomendasikan pelamar untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di luar formasi yang dilamar.
  6. Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan menjadi tanggung jawab pelamar.

Download Daftar Pelamar Yang Memenuhi Syarat Administrasi SILN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Hasil Seleksi Administrasi, Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Silahkan Download Berikut ini

Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun2019

Demikianlah artikel tentang, Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019. Semoga bermanfaat..

Download Juklak Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP/MTs Tahun 2018

By On Februari 03, 2018

juklak osn smp 2018
Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019, visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 adalah terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong.

Pemerintah sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan berupaya keras dalam melaksanakan program-program peningkatan mutu pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berusaha mewu- judkan program Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan melakukan revolusi karakter bangsa yang akan dilaksanakan melalui bidang sains pada Olimpiade Sains Nasional 2018. Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat SMP diadakan sejak tahun 2003. Ini menjadi agenda tahunan yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan mulai dari sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan wadah bagi siswa dalam mengim- plementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui bidang sains. Ini melalui proses pembelajaran sains di sekolah untuk memberikan dampak posi- tif dalam peningkatan mutu pendidikan sains yakni bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Direktorat Pembi- naan Sekolah Menengah Pertama berusaha memberikan inovasi dalam peningkatan mutu pendidikan pada OSN SMP yakni pada periode 2003 s.d. 2009, bidang yang dilombakan pada OSN meliputi 3 bidang utama: Matematika, Bi-ologi, dan Fisika. Pada tahun 2010, Direktorat Pembinaan SMP memasukkan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam bidang yang dilombakan pada OSN. Sehingga sejak tahun 2010 s.d. 2015 bidang OSN SMP yang dilombakan adalah 4 (empat) bidang. Dengan adanya kurikulum 2013, Bidang Fisika dan Biologi digabungkan menjadi satu bidang dengan nama Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada tahun 2015. Sehingga mulai tahun 2015 s.d. 2018 bidang lomba meliputi 3 bidang yakni Matematika, IPS, dan IPA.

Perubahan yang terjadi ini dimaksud untuk memotivasi dan menumbuhkembangkan atmosfer kompetisi serta mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan ruang belajar, memfasilitasi dan menstimulus para siswa dan guru yang berprestasi dan memiliki bakat minat pada sains agar meningkatkan ke- mampuan akademisnya dengan berpartisipasi pada OSN SMP tahun 2018.

OSN SMP tahun 2018 ini memberikan kesempatan kepada para siswa yang berprestasi terbaik di tingkat nasional untuk meningkatkan pencapaian prestasinya di tingkat internasional. Indonesia telah mengirimkan duta terbaik di bidang sains yakni Matematika dan IPA untuk berprestasi pada ajang kompetisi internasional yakni International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO) di Davao, Filipina dan International Junior Science Olympiad (IJSO) di Arnhem, Netherland. Mereka telah berhasil menyabet beberapa medali untuk diberikan kepada Negara Indo- nesia. Perolehan medali untuk 2 kompetisi Internasional ini 20 medali pada ITMO, sedangkan 6 medali untuk IJS0.

Oleh karenanya, Direktorat Pembinaan SMP dipandang perlu memprogram kegiatan OSN SMP tahun 2018 yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan OSN SMP tahun 2018 supaya terlaksana secara baik, disusunlah petunjuk pelak- sanaan OSN SMP Tahun 2018 sebagai acuan bagi panitia pelaksana kegiatan seleksi tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Berikut adalah tautan Download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP/MTs Tahun 2018

Download File :
Juklak Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP/MTs Tahun 2018

Demikian mengenai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP/MTs Tahun 2018. Semoga bermanfaat